MENTAWAI, Marapi Post-DPRD Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (19/4/2022) gelar rapat paripurna. Paripurna ini digelar terbuka untuk umum, dipimpin Wakil Ketua Isar Taileleu, dan di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, Kotanius Sabelekek, unsur forkopimda Mentawai, dan kepala OPD.
Pimpinan rapat Isar Taileleu, membacakan terhadap pemberhentian kepala daerah, namun sebelumnya Isar Taileleu menanyakan kepada semua pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Mentawai, terhada konsep keputusan yang di batcakannya.
Sebelum dilanjutkan, Isar Taileleu menanyakan persetujuan kepada semua pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kabuapeten Kepulauan Mentawai. Setelah disetujui putusan tersebut, hal itu akan menjadi putusan DPRD dan akan di beri nomor 02 tahun 2022, tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulaun Mentawai, masa jabatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Bupati Mentawai,Yudas Sabagget, menjelaskan kepada Marapi Post, saat wawancara di halaman Aula Gedung DPRD Mentawai, untuk menjadi seorang kepala daerah memang beginilah jalannya, keterbatasan kita dalam bersama sama membangaun negeri ini, katanya.
Maka, dengan hasil putusan rapat paripurna yang dibacakan Ketua DPRD Mentawai itu, dalam masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai periode ini akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 bulan depan.
“Kamipun sangat puas dengan apa yang dibacakan pimpinan rapat tadi, dalam putusan rapat paripurna itu, namun harapan besar kami kepada masyarakat, baik tim yang selama ini telah mendukung pembangunan apa ada kesusahan dan kesalahn yang kami perbuat selama ini, kami mohon maaf”, tutur Yudas Sabaggalet.(Permai Sapalakkai)