SUMBAR, Marapi Post-Sesuai dengan instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga saat ini Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap 6 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S IK mengaku, ke 6 kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres”, katanya, Minggu (10/4/2022).
Penindakan kasus BBM bersubsidi itu diantaranya, pertama pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga BBM jenis Bio Solar, ditemukan langsung petugas di SPBU Pertamina Pitameh, di jalan raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P21”, ujar Kabid Humas.
Ia menyebut, sebagai barang bukti, sudah diamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru Nomor Polisi BA 1989 BH bermuatan Tangki Modifikasi, berisikan BBM disubsidi pemerintah jenis Bio Solar.
Selain itu, 6 jerigen kapasitas 35 (tigapuluh lima) liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Kedua, Rabu tanggal 9 Februari 2022, sekira pukul 16.40 WIB di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. “Diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Kab. Pesisir Selatan.
“Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. “Proses sidik Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.
Kasus ke-4 diproses Polres Pesisir Selatan, hari Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 02.30 WIB di SPBU Simpang Lagan Kecamata Linggo Saribaganti, tertangkap tangan 1 orang laki-laki DM saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis Solar subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Barang bukti, diamankan 1 unit mobil Suzuki Mega Cary warna putih Nomor Polisi BA 8398 GK, bermuatan 40 jerigen, masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
Kasus ke-5, terang Kabid Humas, Polres Solok Selatan menangkap laki-laki BH (31 tahun) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kronologo, ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dengan mobil Suzuki ST 150- PICK UP/MB jenis Pickup warna hitam, Nomor Polisi BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kasus ke-6, saat ini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar di gudang di Jl. Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.Peristiwa itu Kamis (7/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jirigen kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastic panjang 1 meter,” terangnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(*)