DHARMASRAYA, Marapi Post-Wabup Dharmasraya, Dasril Panin Dt. Labuan Rabu (2/2/2022) menyerahkan pembayaran santunan program kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan juga penyerahan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp171 juta. Penyerahan dilaksanakan pada acara bimbingan teknis program Jaminan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap bendahara OPD se-Kabupaten Dharmasraya.
Kata wabup, kegiatan program BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah baik, alasan wabup, karena dapat membantu para pekerja yang mengalami kecelakaan ataupun kematian saat bekerja. Karena itu Wabup berharap terhadap keluarga korban yang menerima bantuan tersebut, agar dapat menggunakan jaminan sosialnya secara sebaik-baiknya. Sehingga bantuan tersebut dapat menambah penghasilan atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wabup menyambut baik atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Kantor Solok yang telah memberikan santunan jaminan ini. Kata wabup, semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula pertemuan kantor Bupati Dharmasraya, dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Ferama Putri, Asisten dan undangan lainnya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, pada tahun ini Pemkab Dharmasraya telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya pekerja pegawai di pemerintahan daerah. Untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jamsostek ini adalah salah satu program strategi nasional, dan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang dikeluarkan tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial si setiap daerah. Khusus di Kabupaten Dharmasraya, merupakan langkah awal bagi kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja”, jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok.
Kata Ferama, pekerja disini tentunya bukan hanya pekerja di sektor swasta saja, tetapi pekerja di sektor pemerintahan daerah. Baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat nagari dan jorong. Serta bukan sektor formal saja, namun juga peserta di sektor informal.
Informal ini dimaksudkan kepada pekerja yang mandiri tanpa ada pemberi pekerjanya. Seluruh pekerja ini perlu mendapatkan hak perlindungan sosial yang sama sebagaimana disampaikan dalam Instruksi Presiden No.2 tahun 2021.
Kepersetaan di Dharmasraya, sampai saat ini sudah terlindungi lebih kurang 14 persen pekerja, dengan perhitungan angkatan kerja lebih kurang 136 ribu, dan para pekerjaan aktif yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini lebih kurang 21 ribu.
“Jadi perlindungan jaminan ketenagakerjaan BPJS ini tentunya menjadi PR kita bersama Pemkab Daerah dan kami BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan sosialisasi yang lebih sering lagi dan lebih banyak lagi. Untuk mendorong peningkatan kepersertaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan”, bebernya lagi.
Sektor-sektor kepekerjaan tidak hanya di lingkup Pemkab saja, akan tetapi sektor-sektor pekerja termasuk juga salah satunya adalah sektor pendidikan. Diantaranya adalah guru-guru, baik guru honor sekolah ataupun honor dinas. Termasuk sektor tenaga keagamaan, guru madrasah, guru TPA, guru TPQ, imam masjid, garim masjid dan sektor lain seperti petani dan pedagang, pekerja sosial baik di tingkat nagari ataupun jorong.
“Tugas kita adalah mengawal ini semua, supaya masyarakat meningkat kesejahteraannya. Dan salah satunya adalah mengajak swasta bersama-sama Pemkab untuk memberikan kontribusi dan distribusi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori tenaga kerja rentan.
Harapan kita bersama di Kabupaten Dharmasraya dapat terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian. Secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dharmasraya, karena dapat mengurangi resiko munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan para pekerja keluarga. Fungsinya program ini sangat mulia dengan tujuan agar tidak menginginkan munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan pekerja rumah tangganya.
Diserahkannya santuan ini, membuktikan, bahwa, kita hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah, dan sangat bermanfaat bagi keluarga korban. Begitu juga terhadap penyerahan beasiswa kepada anak-anak pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang kuliah.(ppj/abin)