PASAMAN, Marapi Post-Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sungguh serius untuk mengembangkan wisata di daerah, berbagai upaya telah dan sedang dan akan di lakukan. Selain pengembangan wisata budaya, alam di Bonjol dan daerah lain , saat ini juga sedang dan akan di kembangkan pariwisata hutan cagar Alam Rimbo Panti, jelas Wakil Bupati Pasaman Sabar.AS.
Wabup Sabar AS, menjelaskan hal itu juga didampingi Kepala Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam ) Sumatera Barat Ardi Andono .S.TP. M.Sc, pada peninjauan lokasi objek Wisata Rimba Panti Selasa (18/1/2022).
Lebih jauh Sabar AS menjelaskan, bahwa Taman Wisata Alam Rimbo Panti, adalah impian masyarakat Pasaman sejak duhulu kala. Dengan adanya dukungan dari KSDA Propinsi , Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal ini merupakan momen yang di tunggu semenjak lama untuk pengembangan Destinasi Wisata-wisata alam yang sangat berpotensi di kawasan Rimbo Panti, tambah Sabar. AS.
Memandang sesuatu sebagai bahan diskusi pengembangan wisata Kabupaten Pasaman.
Wabup juga menambahkan, potensi yang luar biasa ini, kedepan akan kita klow Up secara bersama sama, diawali dengan desain yang cocok, sedangkan untuk pengelolaanya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Kerjasama tersebut akan dilaksanakan baik dengan pihak balai, ataupun dengan pelaku usaha setempat. Kalau mungkinkan akan bekerjasama dengan pihak lain ataupun pihak ke 3, ujar Wabup.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono .S.TP. M.Sc menjelaskan, Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sungguh baik dikembangkan untuk Destinasi wisata terkhusus bagi kawasan sekitar,
Sejarah Wisata Alam Rimbo Panti ini menunjukan termasuk register 75, dan pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit No 34 Staat blat 420 tanggal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha. Disamping itu, dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian No.284/kpts/um/6/1979, tanggal 1 Juni 1979, berbunyi adalah sebagian Areal Cagar Alam dialih fungsikan jadi taman Wisata Alam.
Alih fungsi itu tetap dengan nama yang sama, seluas 570 ha, dan di tambah dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No SK 101/Menhut- II/2011, tentang penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Rimbo Panti, di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat seluas 571,10 ha.
Dalam hal ini ada dua konsep yang di tawarkan pihak KSDA kepada Pemda Kabupaten Pasaman, di antaranya , kerjasama. Cetusan tersebut disebabkan begitu banyaknya aset pemda di kawasan Taman Wisata Rimbo Panti tidak karuan.
Kedepan dapat direvitalisasi atau di kembangkan dengan baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Sedang untuk penataanya akan di laksanakan sesuai dengan skema yang telah di tentukan, tambah Ardi Andono,
Selain itu kita juga dapat mengundang pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata ini lebih baik. Disamping itu lokasi wisata yang ada sekarang ini merupakan kawasan tempat perlintasan antar propinsi, di tambah dengan adanya keunikan air panas menambah daya tarik tersendiri, tuturnya,
Terhadap izin pengelolaan kawasan, hanya antara KSDA dengan Pemerintah Daerah dengan izin dirjen, dan untuk izin pengelolaan sarana, di lalakukan melalui OSS atau melalui satu pintu, tuturnya,
Kunjungan kerja Wakil Bupati tersebut juga di dampingi, beberapa kepala dan kabid OPD Pasaman, diantaranya; Asisten Setda Pasaman Ir. Rusben, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Juga tampak Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Silvia Evayanti, S.PI, M.M, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Agusti Awizar, Kadis Parporabud, Ade Harlien, SSTP, M.Sc, Kabag Perekonomian Yusriana Yusril, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Musrawal Gusti, Kabid Bina Marga Khairul, dan Wali Nagari Panti.(lk)