LUBUK BASUNG, Marapi post-Kinerja penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, patut dipertanyakan, orang yang sudah meninggal dunia masih dapat bantuan sosial dari Pemda Agam, Sumatera Barat, entah bagaimana cara orang yang meninggal dunia itu menjemput, itulah yang perlu diselidiki.
Adalah M. Noer (88) lansia di Batu Palano Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, senang bukan kepalang. Betapa tidak, nama istrinya, dua tahun lalu meninggal dunia masih tercatat di Pemda Kabupaten Agam (Dinas Sosial) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahun 2021.
Dengan usia rentanya itu, M.Noer tentu memiliki keterbatasan jika harus berdesakkan dengan KPM lain di Kantor Wali Nagari Lubuk Basung, guna mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus buku rekening yang menjadi pengangan si penerima.
Beruntung M. Noer memiliki beberapa orang anak, sehingga ia bisa mendelegasikan tugas berat itu kepada mereka. Melalui anak bungsunya, Depit (30), M. Nur berharap empat karung beras, dua papan telur ayam, sebungkus ikan kering dan uang tunai Rp600 ribu bisa pula ia terima, seperti tetangganya yang lebih dahulu menerima.
Alhasil, anaknya hanya bisa membawa pulang empat karung beras, dua setengah papan telur ayam dan uang tunai senilai Rp200 ribu. Jumlah itu setara dengan nilai 3 bulan bansos sembako dari Kemensos RI.
Anaknya bercerita, bantuan yang diterimanya itu menjadi dilema bagi keluarganya. Betapa tidak, di saat yang lain menerima bantuan untuk 6 bulan, keluarganya hanya menerimah separuhnya saja, bahkan berpeluang tidak lagi menerima untuk kedepan.
“Dari awal saya sudah ingin bantuan ini dicabut saja, karena orang tua saya sudah meninggal. Namun, pihak penyalur KKS ketika itu membuka kesempatan, bagi KPM meninggal dunia bisa diwariskan ke anggota keluarga yang ada di kartu keluarga dengan melampirkan keterangan kematian. Jadi ya, saya urus juga syarat itu,” ujarnya, Kamis (13/1).
Diceritakannya lagi, untuk mencairkan bantuan itu ia harus berulang ke kantor wali nagari setempat hampir selama seminggu. Hal itu dilakukannya lantaran tidak ada informasi yang jelas, soal kapan KKS itu bisa diambil.
Alhasil, pada Selasa (4/1/2022) lalu bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 itu akhirnya bisa dicairkan, dengan catatan pengambilan sembako itu harus didampingi penyalur dari bank dan relawan sosial setempat. Setelah bantuan diterima, KKS itu disimpan kembali oleh pemilik Brilink berlogo e-wallet di Kawasan Ampu.
Pada saat itu, terang Brilink cuma masuk selama 3 bulan, yang tiga bulannya lagi dijanjikan tanggal 10 Januari atau menunggu telepon dari orang bank, namun hingga Selasa (4/1/2022) siang belum menerima telepon yang dimaksud.
Sorenya ia coba menanyakan kepada seorang petugas bank melalui WA, soal bantuan yang tiga bulan lagi, dijawab, tidak masuak lagi, ungkapnya. Ia menilai ada kejanggalan terkait jumlah bantuan yang diterima. Sebab, jelasnya, hanya KPM yang meninggal dunia yang merima bantuan untuk 3 bulan. Padahal, pihak penyalur baru mengetahui KPM itu meninggal disaat pengambilan kartu dan rekening.
Hal ini tentu jadi tanda tanya, berarti tidak ada pengelompokkan antara KPM yang meninggal atau yang masih hidup. Mereka mengatahui hanya saat saya yang menjelaskan kalau orang tua sudah meninggal. Andai kata ia tidak jujur waktu itu, bisa jadi ia akan menerima bantuan untuk 6 bulan, dan bulan-bulan seterusnya. “Kan begitu logikanya”, terangnya lagi.
Ia menambahkan, jika memang bantuan bagi KPM yang meninggal hanya mendapat jatah bantuan 3 bulan, ia bisa menerima keputusan tersebut. Bahkan, ia juga berkenan kartu pengambilan beras yang dipegang penyalur itu untuk dimusnahkan agar tidak terjadi kesalahanpahaman.
“Bisa jadi kasus serupa saya ini juga dialami KPM yang lain. Sebagai orang awam saya berpesan, lain kali penerima bantuan ini benar-benar diverifikasi, jangan sampai kalau sudah begini kita mulai mencari-cari kambing hitam,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmi Artati mengatakan, terkait program bansos itu, pihaknya tidak ada menerima petunjuk secara tertulis dari Kementerian Sosial. Pasalnya, kementerian langsung berurusan dengan pihak bank. “Berapa jumlaha penerima bantuan di Kabupaten Agam, belum ada datanya”, katanya.
Soal jumlah bulan yang berbeda diterima KPM, pihaknya mengaku mengetahui. Dikatakan, KPM ada yang mendapat bantuan 3 bulan dan ada yang 6 bulan. Hal itu tidak ada kaitannya dengan yang sudah meninggal atau belum.
“Iya yang dapat bantuan itu ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan. Berarti orang tua Depit yang 3 bulan saja yang dapat?, dan siapa saja yang dapat 3 atau 6 bulan itu?, sama kami tidak ada datanya”, sebutnya.
Terkait KPM, yang meninggal dunia yang mendapat bantuan 3 bulan, ia tidak berani mengeluarkan pendapat. Ia menyarankan, untuk ditanyakan ke Bank BRI yang notabene ditunjuk sebagai penyalur bantuan non tunai itu, katanya.
Tapi ngakunya, terkait yang meninggal menerima 3 bulan, terangnya, dinas sosial tidak ada menerima petunjuk. Sebaiknya hal ini dikonfirmasi langsung dengan pihak BRI, data langsung dari Kementerian Sosial ke BRI, pungkasnya. (*)