PAINAN, Marpat Post-Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 3 orang tersangka dan 15 unit sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan didaerah tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo saat jumpa pers mengatakan, bahwa ada 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pessel terkait kasus penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor didaerah tersebut.
Dimana dari 3 orang itu, seorang tersangka berinisial Z (52) merupakan tersangka utama dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor tersebut.
“Pelaku berinisial Z ini yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban dengan berbagai alasan,”kata Kapolres didepan awak media Selasa (12/10/2021).
Ia menerangkan, lalu setelah Z berhasil membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Ia menyuruh DC (34) menyimpan dan menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Ya, DC sebagai penyimpan dan penjual sepeda motor yang didapatkan dari hasil curian Z,”terangnya.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial RH (37) merupakan salah seorang pembeli sepeda motor hasil curian dari DC.
“RH adalah pembeli motor hasil curian dari DC. Itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota kita,”kata Kapolres.
Lanjutnya, Untuk ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP pidana dengan minimal hukuman 4 tahun.
“Kini kita mengimbau para korban yang merasa kehilangan sepeda motornya. Untuk segera mengambil barang bukti ke Mapolres Pessel dengan syarat membawa kelengkapan surat-suratnya,”tutup Kapolres.
Tersangka yang membeli RH (37) domisili Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel (Pembeli, memakai dan menjual Ranmor R2) dirinyalah yang membeli, memakai dan penjual sepeda motor korban.
Modus Tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos – kosan atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek dan meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose,SH, M.H mengatakan Kami sampai saat sekarang sudah mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berbagai merk, bahkan ketiganya ada yang tidak mengetahui persis dimana TKP nya karena seringnya melakukan tindak pidana ini.
Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.
Kasat menambahkan kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati bila ada orang yang tidak kita kenal meminjam sepeda motor atau kira-kira yang merugikan kita, lebih baik waspada.
Dan kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya, karena ketepatan identifikasi masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat-suratnya, tutup Kasat Reskrim.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan para awak media yang hadir di Mapolres dan diakhir dengan Kasubbag Humas sebagai penutup.
Tersangka yang menyuruh DC (34) domisili Kec. Ampek Hulu Tapan Kab. Pessel (Menyuruh, menyimpan dan membantu menjual Ranmor R2) dirinyalah yang selalu menyuruh, menyimpan dan membantu menjualkan sepeda motor para korban.
Kapolres mengutarakan jelasnya Tersangka Utama Z (52) domisili Kec. Pancung Soal Kab. Pessel (Pengambil Ranmor R2) dirinyalah yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban.
Polres Pessel-Satuan Fungsi Reserse Kriminal (SatReskrim) Polda Pesisir Selatan melakukan Konferensi Pers atau Press Release terkait hasil Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh jajaran Reskrim Polres Pessel yang di hadiri oleh para awak media jurnalistik di Kabupaten Pessel.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H dan Kassubag Humas IPTU Jismul Wahid beserta Tim Opsnal Satreskrim. (12/10/2021) pagi.
Konfrensi Pers ini juga menghadirkan ketiga Tersangka dalam kaitan kasus Penipuan dan Penggelapan ini.
Kapolres mengutarakan jelasnya Tersangka Utama Z (52) domisili Kec. Pancung Soal Kab. Pessel (Pengambil Ranmor R2) dirinyalah yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban.
Tersangka yang menyuruh DC (34) domisili Kec. Ampek Hulu Tapan Kab. Pessel (Menyuruh, menyimpan dan membantu menjual Ranmor R2) dirinyalah yang selalu menyuruh, menyimpan dan membantu menjualkan sepeda motor para korban.
Tersangka yang membeli RH (37) domisili Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel (Pembeli, memakai dan menjual Ranmor R2) dirinyalah yang membeli, memakai dan penjual sepeda motor korban.
Modus Tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos – kosan atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek dan meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose,SH, M.H mengatakan Kami sampai saat sekarang sudah mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berbagai merk, bahkan ketiganya ada yang tidak mengetahui persis dimana TKP nya karena seringnya melakukan tindak pidana ini.
Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.
Kasat menambahkan kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati bila ada orang yang tidak kita kenal meminjam sepeda motor atau kira-kira yang merugikan kita, lebih baik waspada.
Dan kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya, karena ketepatan identifikasi masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat – suratnya, tutup Kasat Reskrim.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan para awak media yang hadir di Mapolres dan diakhir dengan Kasubbag Humas sebagai penutup.(YN)