• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Pesisir Selatan

Polisi Pessel Amankan 3 Tersangka, Berikut 15 Unit Motor Curian 

Marapipost by Marapipost
Oktober 12, 2021
in Pesisir Selatan, Sumatera Barat
402 4
0
Polisi Pessel Amankan 3 Tersangka, Berikut 15 Unit Motor Curian 
558
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

PAINAN, Marpat Post-Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 3 orang tersangka dan 15 unit sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan didaerah tersebut. 

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo saat jumpa pers mengatakan, bahwa ada 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pessel terkait kasus penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor didaerah tersebut. 

Dimana dari 3 orang itu, seorang tersangka berinisial Z (52) merupakan tersangka utama dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor tersebut. 

“Pelaku berinisial Z ini yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban dengan berbagai alasan,”kata Kapolres didepan awak media Selasa (12/10/2021). 

Ia menerangkan, lalu setelah Z berhasil membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Ia menyuruh DC (34) menyimpan dan menjual sepeda motor hasil curiannya. 

“Ya, DC sebagai penyimpan dan penjual sepeda motor yang didapatkan dari hasil curian Z,”terangnya. 

Kemudian, satu orang tersangka berinisial RH (37) merupakan salah seorang pembeli sepeda motor hasil curian dari DC. 

“RH adalah pembeli motor hasil curian dari DC. Itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota kita,”kata Kapolres. 

Lanjutnya, Untuk ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP pidana dengan minimal hukuman 4 tahun. 

“Kini kita mengimbau para korban yang merasa kehilangan sepeda motornya. Untuk segera mengambil barang bukti ke Mapolres Pessel dengan syarat membawa kelengkapan surat-suratnya,”tutup Kapolres. 

Tersangka yang membeli RH (37) domisili Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel (Pembeli, memakai dan menjual Ranmor R2) dirinyalah yang membeli, memakai dan penjual sepeda motor korban.

Modus Tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos – kosan atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek dan meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose,SH, M.H mengatakan Kami sampai saat sekarang sudah mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berbagai merk, bahkan ketiganya ada yang tidak mengetahui persis dimana TKP nya karena seringnya melakukan tindak pidana ini.

Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.

Kasat menambahkan kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati bila ada orang yang tidak kita kenal meminjam sepeda motor atau kira-kira yang merugikan kita, lebih baik waspada.

Dan kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya, karena ketepatan identifikasi masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat-suratnya, tutup Kasat Reskrim.

Sesi tanya jawab berlangsung dengan para awak media yang hadir di Mapolres dan diakhir dengan Kasubbag Humas sebagai penutup.

Tersangka yang menyuruh DC (34) domisili Kec. Ampek Hulu Tapan Kab. Pessel (Menyuruh, menyimpan dan membantu menjual Ranmor R2) dirinyalah yang selalu menyuruh, menyimpan dan membantu menjualkan sepeda motor para korban.

Kapolres mengutarakan jelasnya Tersangka Utama Z (52) domisili Kec. Pancung Soal Kab. Pessel (Pengambil Ranmor R2) dirinyalah yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban.

Polres Pessel-Satuan Fungsi Reserse Kriminal (SatReskrim) Polda Pesisir Selatan melakukan Konferensi Pers atau Press Release terkait hasil Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh jajaran Reskrim Polres Pessel yang di hadiri oleh para awak media jurnalistik di Kabupaten Pessel.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H dan Kassubag Humas IPTU Jismul Wahid beserta Tim Opsnal Satreskrim. (12/10/2021) pagi.

Konfrensi Pers ini juga menghadirkan ketiga Tersangka dalam kaitan kasus Penipuan dan Penggelapan ini.

Kapolres mengutarakan jelasnya Tersangka Utama Z (52) domisili Kec. Pancung Soal Kab. Pessel (Pengambil Ranmor R2) dirinyalah yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban.

Tersangka yang menyuruh DC (34) domisili Kec. Ampek Hulu Tapan Kab. Pessel (Menyuruh, menyimpan dan membantu menjual Ranmor R2) dirinyalah yang selalu menyuruh, menyimpan dan membantu menjualkan sepeda motor para korban.

Tersangka yang membeli RH (37) domisili Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel (Pembeli, memakai dan menjual Ranmor R2) dirinyalah yang membeli, memakai dan penjual sepeda motor korban.

Modus Tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos – kosan atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek dan meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose,SH, M.H mengatakan Kami sampai saat sekarang sudah mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berbagai merk, bahkan ketiganya ada yang tidak mengetahui persis dimana TKP nya karena seringnya melakukan tindak pidana ini.

Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.

Kasat menambahkan kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati bila ada orang yang tidak kita kenal meminjam sepeda motor atau kira-kira yang merugikan kita, lebih baik waspada.

Dan kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya, karena ketepatan identifikasi masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat – suratnya, tutup Kasat Reskrim.

Sesi tanya jawab berlangsung dengan para awak media yang hadir di Mapolres dan diakhir dengan Kasubbag Humas sebagai penutup.(YN)

Previous Post

Nofrianto Ditemukan Dalam Sumur, Sudah Meninggal Dunia

Next Post

Dua Hari Berturut Lakalantas di Wilkum Polres Agam, Menelan Korban

Next Post
Dua Hari Berturut Lakalantas di Wilkum Polres Agam, Menelan Korban

Dua Hari Berturut Lakalantas di Wilkum Polres Agam, Menelan Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

Maret 26, 2023
Wako Bukittinggi Lantik 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Adm, Was

Wako Bukittinggi Lantik 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Adm, Was

Maret 26, 2023
Dialog Interaktif, Wako Bukittinggi Erman Safar Jadi Nara Sumber

Dialog Interaktif, Wako Bukittinggi Erman Safar Jadi Nara Sumber

Maret 26, 2023
Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

Maret 25, 2023
SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

Maret 25, 2023
Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

Maret 25, 2023
Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

Maret 25, 2023
Wako Bukittinggi Luncurkan Inovasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi RT/RW

Wako Bukittinggi Luncurkan Inovasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi RT/RW

Maret 25, 2023
Dedwi Lawang Matur Masuk Nominasi 75 Besar, Ditinjau Tim Kreatif Pusat

Dedwi Lawang Matur Masuk Nominasi 75 Besar, Ditinjau Tim Kreatif Pusat

Maret 25, 2023
Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

Maret 24, 2023
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Ketua RAPI Sumbar Minta, Agar RAPI Wilayah, Tertibkan Administrasi 

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In