PASAMAN BARAT, Marapi Post– Melalui program Eazy Passpor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, berikan layanan pembuatan dan penggantian Paspor di Kabupaten Pasaman Barat. Layanan itu diberikan Sabtu (2/10/2021) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat di Simpang Ampek.
Eazy Passport merupakan layanan kolektif pembuatan paspor yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan lokasi di mana saja si pemohon mengajukan layanan,. Eazy Passport dapat meberikan pelayanan kepada kantor pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta dan juga Institusi Pendidikan, Komunitas, organisasi dan lainnya.
“Eazy Paspor adalah kerjasama antara kantor Imigrasi Kelas II Agam dengan Pemda Pasaman Barat. Jalinan kerjsama ini merupakan lanjutan atas pelayanan paspor jemput bola terdahulu yang sempat vakum sekitar 1 tahun”, terang Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pasbar, Yosmar Difia.
Layanan ini, lanjutnya, perdana dilakukan setelah adanya pertemuan antara Bupati Pasbar dengan Kanwil Kemenkum HAM serta Kantor Imigrasi II Agam beberapa waktu lalu terkait pelayanan pengurusan Paspor di pasbar. “Sesuai arahan bupati, pelayan ini berikutnya dilaksanakan secara berkala di Kabupaten Pasaman Barat, dan pada tahap ini kita lakukan untuk 25 orang”, ujar Yosmar Difia.
“Tahap selanjutnya, akan dilakukan perluasan penyebaran informasi ke seluruh kecamatan dan nagari, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor di Pasbar tepatnya di kantor bupati ini”, jelasnya.
Ia berharap kedepannya layanan ini berlanjut sebgai upaya meningkat pemberian pelayanan kepada masyarakat. Juga diinginkan agar segera berdiri kantor Imigrasi di Pasbar melalui kerjasama dengan Pemda Pasbar agar lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dan mengurus paspor.
Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam megurus paspor, mengingat jarak tempuh antara Kabupaten Pasbar dan Kota Bukittinggi cukup jauh.
Untuk saat ini bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor, tidak perlu lagi ke kantor imigrasi di Ampek Angkek, Kabupaten Agam,tapi sudah dapat memanfaatkan layanan Eazy Passport, jelasnya.
Kehadiran Eazy Paspor di Pasbar merupakan permintaan pemerintah daerah untuk keperluan pelayanan pengurusan paspor. Pengajuan pengurusan minimal memenuhi kuota 20 orang, pengurusan secara teknis serahkan kepada Pemda Pasbar melalui Bagian Protokol dan KP Setda, dibantu Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dedi Lesmana, yang ikut mengurus paspor dalam kesempatan tersebut mengharapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut, karena pengurusan paspor sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Pelayanan seperti ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, selain memudahkan, juga dapat menghemat biaya. Apalagi saat ini minat masyarakat untuk pembuatan paspor cukup banyak”, jelas Dedi Lesmana.(Buyuang Roni )