LUBUKBASUNG, Marapi Post-Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis malam (9/9/2021) gelar Operasi Yustisi. Operasi ini dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Koordinator lapangan, Syafrizal Jumat (10/9/2021), menjelaskan, operasi kamis malam itu dilansir di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, melibatkan Polres Agam, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan.
Pelaksanaanya sesuai surat Satgas Covid-19. “Berdasarkan surat itu lah, operasi ini dilaksanakan lamanya 11 hari dan kali ini baru untuk hari kedua, sebelumnya telah dilaksanakan di Balai Selasa Lubuk Basung”, ujarnya.
Operasi ini menegakkan Perda Pemerintah Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sasarannya adalah tempat yang menimbulkan keramaian diantaranya, cafe, warung atau kedai. Bagi yang jumpai melanggar prokes, tim langsung ambil tindakan ditindak ditempat.
Tim tetap mengedepankan sifat humanis kepada masyarakat, tapi tegas. Artinya, pelanggar prokes ditindak berdasarkan aturan yang berlaku sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020. Penyidik juga mempersiapkan berbagai perlengkapan dilapangan sesuai yang dipersyaratkan, terang Syafrizal, tapi belum dijelaskan berapa yang terjaring.(lk)