PADANG, Marapi Post-Beredar khabar pada berbagai media massa, 167 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, tidak terdaftar, lantaran terputusnya saluran komunikasi dari mahasiswa.
Pemberitaan ditanggapi Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH. MH, menegaskan, mahasuswa tersebut bukanlah berstatus DO (Drop Out) tetapi mereka mengundurkan diri, tidak mendaftar ulang untuk semester berikutnya untuk dua semester berturut-turut. Institusi Unand, terang Yuliandri, tidak pernah mengeluarkan mahasiswa yang berjumlah 167 mahasiswa tersebut.
“167 nahasiswa itu bukanlah berstatus DO, tapi bahasanya mahasiswa itu, mengundurkan diri, sebab pada prinsipnya Unand tidak mengeluarkan mahasiswa. Tepatnya mereka disebut mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semeseter berikutnya selama dua semester berturut-turut”, terang Yuliandri lewat Humas Unand, Sabtu (17/7/2021).
Mahasiswa mundur itu, berasal dari dua fakultas, diantaranya 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya.
Ada diantara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain, tetapi tidak memberikan informasi krpada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya. Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus.
Seharuenya mereka menyampaikan informasi tehadap pengunduran dirinya itu, disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand, terang Yuliandri.
Mahasiswa tersebut tersenggol aturan dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas, Pasal 14 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan, mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa, tegas Yuliandri.
Sekira ada diantara mahasiswa tersebut ada persoalan terhadap pembiayaan uang kuliah, kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya. Keterbukaan informasi untuk berkomunikasi bagi mahasiswa pada institusi kampus itu penting guna keberlanjutan perkuliahan mereka, jelas Yuliandri mengigatkan dan mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.
Untuk UKT, dan proses studi, berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021, ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu, jelas Yuliandri.
Selanjut dijelaskan Yluandri, terhadap pembiayaan kuliah mahasiswa, pada masa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa. Kemudahan itu diantaranya adalah pembayaran uang kuliah dapat dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan, terang Yuliandri.(*)