MENTAWAI, Marapi Post-Calon Kepala Desa (Cakades) Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Religius, S.H, nomor urut 4, bersama 30 pendukung, Selasa (6/7/2021) datangi Kantor Camat Sipora Utara.
Religius, S.H, menjelaskan Jumat (16/7/2021), ia bersama pendukungnya, gelar aksi damai ke Kantor Camat Sipora Utara, menyampaikan aspirasi, atas kekecewaannya terhadap penyelesaian sanggahan pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan PPD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dinilai ada keberpihakan kepada salah satu calon.
Dalam aksi damai tersebut cakdes Religius, S.H menyampaikan, mediasi yang dilaksanakan Tim PPD, Jumat 2 Juli 2021, bertempat di Aula Kantor Camat Sipora Utara, tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan keputusan P2KD dan KPPS desa Sidomakmur.
Permasalahan yang dimediasi Jumat 2 Juli 2021itu, salah satunya pelanggaran yang terjadi, membuka kotak suara tanpa Berita Acara Persetujuan P2KD, KPPS dan saksi-saksi Cakades.
Setelah P2KD mengeluarkan surat keputusan penetapan pemenang pilkades, diserahkan kepada BPD Sidomakmur. BPD Sidomakmur tidak menyerahkan Kotak Suara ke Kantor Camat Sipora Utara sebagai bagian dari tahapan pemilihan Kepala Desa, dilihat tetapi tertahan dikantor BPD.
Meminta kepada Camat Sipora Utara untuk menyampaikan kepada Bupati untuk mengambil langkah yang adil dan bijaksana dan tidak merugikan, agar tidak terjadi gejolak dan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi.
Pendukung cakdes nomor 4 Debi Umar, juga menyampaikan kekecewaannya kepada Camat yang dinilai berdiam diri tidak menyikapi warganya yang mempertanyakan dasar hukum PPD memerintahkan membuka kotak suara tanpa adanya berita acara kesepakatan antara P2KD Cakades dan PPD.
“Dalam penyelesaian sanggahan di Aula kecamatan tanggal 02 Juli lalu, kami tidak diberi kesempatan untuk berbicara dan menyanggah. Kami kecewa kepada Pak Camat yang hanya melihat dan diam saja disaat PPD memerintahkan untuk membuka kotak suara.
“Seharusnya pak camat melarang dan memberi masukan kepada PPD untuk tidak membuka kotak suara tanpa Berita Acara Kesepakatan. Kami mempertanyakan dasar hukum PPD melakukan hal itu. Kami ingin menang sesuai hasil P2KD dan kami menolak hasil penyelesaian dari PPD”, terang Debi umar. Debi Umar juga menyampaikan keinginan untuk dipertemukan dengan jajaran Pemerintahan, Bupati, PPD, DPRD, Kepolisian.
Camat Sipora Utara Marsen Dino, Jumat (16/7/2021) menjelaskan, menyambut baik atas kedatangan masyarakat tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan masyarakat. Terima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasinya. Namun keputusan belum keluar, nanti yang akan menetapkan adalah Bupati. Camat akan memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi ini, sebut Marsen Dino.
Setelah menyampaikan aspirasinya dan mendengar jawaban dari Camat Marsen Dino, aksi damai tersebut bubar.(Permai Sapalakkai)