LUBUK BASUNG, Marapi Post-Wabh Covid-19 semakin gentayang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kondisi sangat mengkhawatirkan, sehingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Agam, ambil langkah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama, nomor 2 tahun 2021, tetanggal 7 Juni 2021.
Kabag Protokol dan Pimpinan Setda Kabupaten Agam Khasman Zaini, yang dikonirmasi Senin (28/6/2021) di Lubuk Basung, mengakui, Forkopinda Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran bersama terhadap pembatasan sementara kegiatan pesta perkawinan dan tata cara pelaksanaan ibadah di masjid dalam rangka antisipasi corona virus desiase 2019 (Covid-19).
Dijelaskan Khasman, SE ini diterbitkan, sehubungan makin meningkatnya penyebaran penularan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19), sehingga menyebabkan makin tingginya kasus positif di Kabupaten Agam, karena itu perlu adanya pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, perlu diambil langkah-langkah antisipasi; pelaksanaan kegiatan pernikahan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dihadiri keluarga terdekat kedua mempelai, serta pelaksanaan prosesi pernikahan yang ditentukan pejabat terkait.
Pelaksanaan kegiatan pesta perkawinan dilakukan dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan, antara lain; menerapkan 3 M (Memakai masker, menjaga jarak, dan memcuci tangan). Menyediakan nasi kotak atau makanan yang diambilkan tuan rumah atau petugas yang ditunjuk. Pelaksanaan pesta perkawinan paling lama sampai pukul 18.00 WIB.
Pembatasan kegiatan masyarakat ditempat umum , seperti dirumah makan atau restauran, café shp, warung kopi (lapau) atau ditempat fasilitas umum lainnya, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan ibadah di masjid/mushalla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan memperhatikan dan melaksanakan hal-hal; menyediakan sabun untuk cuci tangan ditempat berwudhuk, menggulung semua karpet yang selama ini dipakai untuk menunaikan ibadah shalat.
Melaksanakan pembersihan tempat ibadah dengan disfektan secara rutin, meminta kepada jamaah untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing, serta tetap memkai masker. Membuat tanda pembatas jarak dilantai masjid. Menghimbau kepada jamaah yang kurang sehat agar tidak agar melaksanakan ibadah dirumah saja, terang Khasman Zaini.(lk)