TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Bupati Agam, Sumatera Barat, Dr. Andri Warman, Rabu (2/6/2021) letakkan batu pertama rehab rumah tidak layak huni di Jorong Bukik Malintang, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Karena bupati agak kegiatan lain yang mendesak, tak bisa ditinggalkan, bupati mewakilkan kepada Camat Tanjung Mutiara Hidayattul Taufid, S. STP, untuk kegiatan peletakan batu pertama.
Camat Tanjung Mutiara, melui Weri Ikhwan, Kasi Pemerintahan, Kamis (3/6/2021) menjelaskan, rehab rumah tak layak huni ini adalah kegiatan UPK PNPM Mandiri Pedesaan, yang didapat dari sisa hasil usaha tahun 2020.
Peletakan batu pertama ini, terang Weri Ikhwan, menandai dimulai pekerjaan rehab rumah tak layak huni itu dengan jumlah 5 unit, penerima manfaat6nya adalah keluarga tidak mampu; Yeni (45), di Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan.
Devitra (35), Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan; Jarianun (65), penduduk Jorong Durian Kapeh, Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam; Zainal Koto (65), penduduk Jorong Ujung Labung, Nagari Tiku V Jorong; Emri (52), penduduk Jorong Bukik Malintang, Nagari Tiku Utara sekaligus tempat peletakan batu pertama dimulai pekerjaan raehab rumah tak layak huni ini.
Hadir dalam acara itu forkopimca, Walinagari, ketua bamus se Kecamatan Tanjung Mutiara, tokoh masyarakat, mamak adat dan mamak waris dari penerima bantuan. Setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan senilai Rp. 15 juta, dalam bentuk bahan bangunan.(lk)