LUBUK BASUNG, Marapi Post–DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sepakat dan menyetujui ranperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024, tentang pengelolaan pasar dijadikan perda. Sebagai bukti Senin (31/5/2021) unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam telah menandatangani nota persetujuan.
Kesepakatan ini didapat, setelah didebngar pendapat akhir 7 fraksi DPRD Kabupaten Agam, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Agam tidak satupun yang menolak atas ranperda tersebut, kecuali hanya menyampaik harapan dan kritikan yang sifatnya memvabgun.
Tujuh fraksi tersebut Fraksi Gerindra dengan juru bicara Edwar H. Datuak Manjuang Basa, Fraksi PKS juru bicara Rizki Abdillah Fadhal, Fraksi Demokrat Nasdem juru bicara Mardianis, Fraksi PAN juru bicara Syaflin, Fraksi Golkar juru bicara Joni Putra, Fraksi PPP dengan juru bicara Mardisal Athan, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya Epi Suardi .
Agenda penting itu dipimpin Wakil Ketua Suharman, didampingi wakil Irfan Imran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, S.H, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus serta OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Fraksi mengkritis keberadaan Pasar Antokan di Terminal Antokan. DPRD meminta Pasar Antokan itu dipindahkan. Sebenarnya yang disebut Pasar Antokan itu bukanlah diperuntukan pasar, tetapi semula diperuntukan untuk Terminal Bus, Oplet, truk dan kendaraan lainnya.
Juga disebut Pasar Padang Lua, Pasar Biaro, Pasar Baso, dan beberapa pasar lainnya di Kabupaten Agam tidak layak lagi, termasuk bangunannya. Malah Syaflin Fraksi PKS juga menyebut Pasar Moderen Ramayana Bukittinggi, yang merupakan asset Pemda Kabupaten Agam. Perpidahan hak Pasar Sarikat Lubuk Basung-geragahan, juga disebut-sebut.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, menanggapi persoalan-persoalan tersebut, menucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi yang setinggi-tingginya atas kontribusi pemikiran anggota DPRD yang telah disampaikan selama proses pembahasan ranperda berlangsung.
Dengan disetujuinya perubahan perda pengelolaan pasar ini, bearti Kabupaten Agam sudah memiliki regulasi daerah yang menjadi payung hukum lebih kuat terhadap pengelolaan pasar, ujar wakil bupati.
Tujuan adanya perubahan Perda tersebut, jelas wabup, untuk meningkatkan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 tahun 2020, terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), perlu penyelarasan tata-cara penghapusan dan penetapan status BMD untuk Pasar Antokan Lubuk Basung, Pasar Desa Agropolitan.
Maka, kata wabup, perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar yang substansi utamanya adalah penghapusan status Pasar Sri Antokan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Ampek Angkek.
Pasar Antokan Lubuk Basung sesuai hasil kesepakatan bersama KAN Lubuk Basung, untuk dibangun sarana prasarana perkotaan dalam bentuk terminal. Sedangkan Pasar Desa Agropolitan akan diarahkan untuk pemberdayaan usaha ekonomi rakyat, terang wabup.(lk)