LUBUK BASUNG, MP-Wartawan dinilai, belum mau memenuhi isi pemberitaan memenuhi harapan masyarakat, sebagian besar masih menyajikan pemberitan hanya asal senang pihak-pihak tertentu sja, belum mengangkat aspek sesungguhnya. Artinya, wartawan Agam, terutama berpangkalan dan berulu ledak di Lubuk Basung masih banyak pertimbangan menyajikan pemberitaan untuk membangun Kabupaten Agam.
Anggota DPRD Komisi Kabupaten Agam Noveri Edios, dihadapan beberapa wartawan, dan warga lainnya Kamis 20 Mei 2021, berharap, kedepannya wartawan Kabupaten Agam, terutama yang berpangkalan dan berulu ledak di Lubuk Basung, diminta, berita yang terbitkan itu sajikan dengan keadaan sesungguhnya, terpemenuhi harapan perolehan informasi, baik harapan masyarakat, mapun harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Membaca berita-berita yang diterbitkan pada masa lalu, pada umunya berita yang disajikan itu hanyalah berita baik-baik saja, belum ada yang mengkritisi guna untuk mengiatkan kita semua terhadap salah satu objek, padahal kritisi itu sangat penting artinya buat perbaikan masa depan.
Bila diterbitkan berita kritisi tentu saja ada yang tersinggung, tapi ketersinggungan itu adalah masalah pribadinya, tapi buat Pememerintah Kabupaten Agam sangat berharga, sebab kritisi bukanlah menjatuhkan, tetapi tujuan kritis itu adalah mengingatkan guna untuk perbaikan masa akan datang. Tanpa ada pemberitaan dari media, apakah dari media cetak, elektronik, maupun online, pihak-pihak tidak akan banyak mengetahui informasi berbagai objek di Kabupaten Agam.
Tapi diingatkan, jelas Noveri Edios, yang akrab disapa Yos Fokal itu, pemberitaan itu jangan lepas dari patron Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik. Kalau sudah berada dalam patron payung hukum, tidak ada salahnya informasi itu dipublikasikan, demi kepentingan pembangunan yang diharapkan masyarakat.
Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya.
Baik pendapat itu dalam bentuk lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, fungsi pers, selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk melahirkan pikiran dan pendapatnya.
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, menjelaskan, bahwa pers itu merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatannya meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Menilik dari definisi pers, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independensi dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Pers, terang Noveri Edios, lagi, yang disebut bebas dan bertanggung jawab itu, berperan penting ditengah masyarakat demokratis, dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis. Karena itu pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang akurat, jujur, dan berimbang.
Karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi yang dapat menjalankan fungsi pers dengan baik. Mengkritis bukang bearti membunuh, tapi adalah mengingatkan, asal jangan hanya menkritisi saja tapi juga munculkan ide-ide, sehingga kesannya tidak hanya menyalahkan, tapi sebaliknya adalah membetulkan, jelas Yos Fokal.(lk)