TILATANG KAMANG, MP-Tim terpadu Yustisi terus memburu pelanggar prokes, terutama terutama menangkap bagi yang tidak mengenakan masker dengan benar yang melanggar Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020. Kamis (6/5/2021) tim lancarkan razia Yustia di Pasar Padang Baru Lubuk Basung.
Tujuan razia ini, sama dengan razia sebelumnya mengurangi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam. Tim Gabungan lancarkan razia Yustisi di Pasar Pakan Kamih, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, agar bagi yang melanggar sadar bahwa Virus Covid-19 bukan musuh main-mainan, tapi sesungguhnya sangat berbahaya, karena itu diberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,
Sasaran operasi ini sama juga dengan operasi sebelumnya, pelaku usaha, perorangan, penyelenggara kegiatan (kerumunan). Sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan; sanksi awal hany didata, denda sosial, masih kedapatan melanggar denda administrasi, dan tertinggi, bila masih kedaptan melanggar dihukum kurung tiga hari.
Unsur yang terlibat yang terlibat pada operasi tersebut; BPBD Agam, Satpol PP dan Damkar Agam, Dishub, Polri, TNI, Puskesmas Pakan Kamih, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagari. Terjaring melanggar protokol kesehatan (Tidak memakai masker) 28 orang.(lk)