• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Hukum dan Peristiwa

SKB 3 Menteri RI Dibatalkan MA

Marapipost by Marapipost
Mei 7, 2021
in Hukum dan Peristiwa
397 21
0
SKB 3 Menteri RI Dibatalkan MA

ILUSTRASI

575
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

CNN IndonesiaJumat, 07/05/2021


MA membatalkan SKB 3 menteri soal aturan seragam sekolah karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.


Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5/2021).


Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.


Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.


Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.


Ia menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.


Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.


Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.


Dalam hal ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.


Ia mengakui masih banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan sekolah.
(ryn/psp)

Previous Post

Hikmah di Balik Larangan Mudik Lebaran Masa Pandemi

Next Post

Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Next Post
Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Kinali Focus Group Discussion (FGD) Gelar Diskusi Stunting 2022 

Di Kinali Focus Group Discussion (FGD) Gelar Diskusi Stunting 2022 

Juli 1, 2022
Bupati Pasbar dan OPD ke Kementerian Pertanian

Bupati Pasbar dan OPD ke Kementerian Pertanian

Juni 29, 2022
Di Pesel, Harga Sawit Anjlok, Petani Menjerit

Di Pesel, Harga Sawit Anjlok, Petani Menjerit

Juni 29, 2022
Lepas Taragak Semasa Sekolah, Alumni SMP-SMA dan SPG PP Reuni

Lepas Taragak Semasa Sekolah, Alumni SMP-SMA dan SPG PP Reuni

Juni 28, 2022
Semalam Hilang, Mastuki Indra Ditemukan Tak Berbaju, Celana Kotor

Semalam Hilang, Mastuki Indra Ditemukan Tak Berbaju, Celana Kotor

Juni 28, 2022
Hebat Pasaman, Tuan Rumah Kejurda Atletik Sumbar Senior Junior 2022

Hebat Pasaman, Tuan Rumah Kejurda Atletik Sumbar Senior Junior 2022

Juni 27, 2022
Komisi 3 DPRD Agam Aderia, Jembatan Ngarai Rakik Segera Dibangun

Komisi 3 DPRD Agam Aderia, Jembatan Ngarai Rakik Segera Dibangun

Juni 27, 2022
Zulkenedi Said DPRD Sumbar, Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan   

Zulkenedi Said DPRD Sumbar, Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan   

Juni 27, 2022
Gempka Padang Kadok Tanam Gaharu, Usianya Sudah Memasuki Pakulasi

Gempka Padang Kadok Tanam Gaharu, Usianya Sudah Memasuki Pakulasi

Juni 26, 2022
Hanya Swadaya Masyarakat, Jorong IV Koto Barat, Kinali Bangun Jalan

Hanya Swadaya Masyarakat, Jorong IV Koto Barat, Kinali Bangun Jalan

Juni 26, 2022
  • Kelok Maut Aida Makan Korban lagi, Motor Tabrakan dengan Truk

    Kelok Maut Aida Makan Korban lagi, Motor Tabrakan dengan Truk

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Bermain Narkoba, Gaek Berusia Senja Ditangkap Polisi di Tiku

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Zulkenedi Said DPRD Sumbar, Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan   

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Hanya Swadaya Masyarakat, Jorong IV Koto Barat, Kinali Bangun Jalan

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Santri Ponpes Nurul Huda Batu Karak, Gelar Ujian Kenaikan Sabuk

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Semalam Hilang, Mastuki Indra Ditemukan Tak Berbaju, Celana Kotor

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Setelah di Tiku, Satnarkoba Polres Agam Ringkus Kurir Sabu di Manggopoh

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Melalui Seleksi, Satu Orang Santri/wan Ponpes Nurul Huda Hafal Alqur’an 3 Jus, Diganjar Hadiah Umroh

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Komisi 3 DPRD Agam Aderia, Jembatan Ngarai Rakik Segera Dibangun

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Hebat Pasaman, Tuan Rumah Kejurda Atletik Sumbar Senior Junior 2022

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In