• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Hukum dan Peristiwa

SKB 3 Menteri RI Dibatalkan MA

Marapipost by Marapipost
Mei 7, 2021
in Hukum dan Peristiwa
399 21
0
SKB 3 Menteri RI Dibatalkan MA

ILUSTRASI

577
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

CNN IndonesiaJumat, 07/05/2021


MA membatalkan SKB 3 menteri soal aturan seragam sekolah karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.


Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5/2021).


Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.


Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.


Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.


Ia menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.


Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.


Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.


Dalam hal ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.


Ia mengakui masih banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan sekolah.
(ryn/psp)

Previous Post

Hikmah di Balik Larangan Mudik Lebaran Masa Pandemi

Next Post

Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Next Post
Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Hebat!, Untuk ke-7 Kali Kabupaten Agam Meraih Penghargaan WTP Hingga 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

Maret 25, 2023
SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

Maret 25, 2023
Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

Maret 25, 2023
Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

Maret 25, 2023
Wako Bukittinggi Luncurkan Inovasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi RT/RW

Wako Bukittinggi Luncurkan Inovasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi RT/RW

Maret 25, 2023
Dedwi Lawang Matur Masuk Nominasi 75 Besar, Ditinjau Tim Kreatif Pusat

Dedwi Lawang Matur Masuk Nominasi 75 Besar, Ditinjau Tim Kreatif Pusat

Maret 25, 2023
Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

Maret 24, 2023
Wabup Pasbar Pantau Harga Barang dan Keterediaan Pangan Khusus

Wabup Pasbar Pantau Harga Barang dan Keterediaan Pangan Khusus

Maret 24, 2023
Tahun 2023, Nagari Lawang Kembali Masuk Nominasi 75 Besar ADWI

Tahun 2023, Nagari Lawang Kembali Masuk Nominasi 75 Besar ADWI

Maret 24, 2023
Shalat Tarwih Malam Kedua di Masjid Raudhatul Jannah Kubu Gulai Bancah

Shalat Tarwih Malam Kedua di Masjid Raudhatul Jannah Kubu Gulai Bancah

Maret 24, 2023
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • PWI Bukittinggi Gelar Konferensi di Aula Balai Kota, Bhakti 2023-2026

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Ketua RAPI Sumbar Minta, Agar RAPI Wilayah, Tertibkan Administrasi 

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In