BUKITTINGGI, marapipost.com-Dengan tujuan meningkatkan ketaqwaan di Bulan Ramadhan, Satpol PP bersama SK4 Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (25/3/2023) menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjual makanan disiang bolong.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mejelaskan, operasi dilaksanakan di Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas Bukittinggi, tim menemukan pedagang makanan masih teganya berjualan pada siang hari.
Di Pasar Aur Kuning kita temukan 2 lapak dan di Pasar Atas 1 lapak pedagang yang masih berjualan makanan di bulan puasa ini”, jelas Efriadi. Juga dijelaskan Kasat Pol PP Kota Bukittinggi itu, barang dagangan pedagang tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mako Pol PP Bukittinggi dan dilakukan pendataan.
Selain itu, Tim Satpol PP dan SK4 juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang yang berjualan makanan di siang hari itu. Tim mengamankan lauk makanan yang digalas pedagang itu ke Kantor Satpol PP. Kepada pedagang tersebut diberikan teguran, dan mengingatkan agar tidak berjualan lagi disiang hari, kata Efriadi.
Pedagang makanan yang diamankan tidak dikenakan denda administrasi, terhadap melanggar ketentuan tentang berjualan makanan di siang hari itu, sebab tidakan itu ia lakukan baru buat pertama kalai.
Wali Kota Bukittinggi bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, telah menerbitkan seruan bersama terhadap larangan berjualan makanan pada siang hari selama bulan puasa. Seruan pada poin 6A disebutkan, bahwa warga Kota Bukittinggi diharapkan tidak melakukan usaha berjualan makanan dalam bentuk restoran, rumah makan, kaki lima atau dalam bentuk lain disiang hari, jelas Efriadi.[lk]