KINALI, MP-Sudirman, Kamis hari ini (29/4/2021) diundang Polsek Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, untuk datang ke kantor posek di Kinali, manghadap Kanit Reskrim AIPTU Novriyardi, S.H, anggota Reskrim Bripka Ilham Hanafi, anggota Reskrim Bripka Rusnadi, S.H, dan anggota Reskrim Brigadir Ari Setiawan.
Kata Sudirman, ia diundang Polsek Kinali dengan surat Nomor B/23/IV/2021/SekKnl, tanggal 28 April 2021, ditandatangani penyidik IPTU Rifki Yudha Ersanda. Diminta menghadap pukul 11.00 WIB.
Sudirman diundang ke Polsek, berdasarkan UU Nomor 02 tahun 2002, tentang Kepolisian RI, dan berdasarkan laporan pengaduan Nasrul selaku Humas PT. Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP), tanggal 4 Februari 2021, atas dugaan tindak pidana menghalangi aktifitas perusahaan PT. PANP.
Sudirman, ia akan hadir mematuhi surat undangan Kapolsek Kinali ditanda tangani penyidik IPTU. Rifki Yudha Ersanda. Sudirman akan jelaskan sejelas-jelasnya terhadap pengaduan Nasrul Humas PT. PANP itu, terang Sudirman.(lk)