LUBUK BASUNG, MP–Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, penegakka aturan yang sudah ada dalam operasi yustisi di daerah, dan lebih diintensifkan, memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi yang tidak memakai masker.
Kapolres menyampaikan usulan tersebut pada rapat koordinasi penanganan Covid-19, digelar Satgas Covid-19, di aula Kantor Bupati Agam, Jumat (23/4/2021). Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Agam kini ini alami peningkatan cukup signifikan, sehingga perlu penanganan ekstra, mencegah penyebaran virus corona itu.
Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sekali gus perlu penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Selama ini pemberian sanksi hanya sebatas sanksi sosial dan teguran, yang belum memberikan efek jera bagi pelanggar, kata kapolres.
Akibatnya masih banyak masyarakat yang tidak disiplin prokes, terutama tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. “Kita berharap sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu ada teguran dan sanksi sosial, apabila kedua sanksi ini sudah diberikan dan masih melakukan pelanggaran, maka sanksi ketiga bisa diberlakukan, diantaranya denda atau kurungan.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Yunindro Fuji Aryanto, mendukung usul kapores, demi keselamatan bersama. Apabila sudah sampai sanksi peradilan, Ketua PN Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto menyarankan, dilakukan sidang di tempat secara online, dan pihaknya akan menstandbykan hakim untuk sidang tersebut.
Tapi ketua PN itu juga berharap yang melanggar prokes sediakan ruang kurungan khusus, bukan dicampur dengan tahanan lain, demi menjaga hal-hal yang tidak sesuai dengan tata kehidupan sosial, kata Yunindro Fuji Aryanto.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman cepat menyikapi, dalam penanganan Covid-19 ini harus tegas ambil sikap dan tindakan, tindak tegas saja agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
Terhadap hal itu, dengan tegas bupati segera keluarkan surat peringatan dan surat perintah pelaksanaan kebijakan tersebut. Tapi sebelumnya kita bicarakan dulu di internal Pemkab Agam, jelas.
Tapi pada rapat koordinasi belum ada pertanyaan, yang terperangkap Covid-19 ini apakah yang terpapar yang sudah divaksin atau yang belum di vaksin, agaknya perlu penelitian lebih lanjut, guna ambil kebijakan berikutnya.(lk)