EkonomiHukum dan PeristiwaMentawai

Kapal Kasih Sayang Dari Sibolga Ditangkap Satuan Polisi Air, Diduga Melakukan Kejahatan Nangkap Ikan Dengan Bahan Kimia

×

Kapal Kasih Sayang Dari Sibolga Ditangkap Satuan Polisi Air, Diduga Melakukan Kejahatan Nangkap Ikan Dengan Bahan Kimia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Muat, H.H.M.M di damping Kasat Intel Iptu Andri Soleh, Kasat Polair Polres Mentawai, Ipda M. Toha memegang botol bahan kimia yang dipergunakan terduga.

MENTAWAI, Marapipost.com-Sat Polair Mentawai, Berhasil Mengamankan Kapal, KM. Kasih Sayang  dari Sibolga, Sumatera Utara, beserta nahkoda dan ABK, Kamis (4/2/2021) ditangkap Pol Air Kepulauan Mentawai, sekitar Pukul 12.30 WIB di Perairan Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam Konversi Pers di Mapolres Mentawai Sabtu (6/2/2021), Kapolres Mentawai, Muat, H.H.M.M di damping Kasat Intel Iptu Andri Soleh, Kasat Polair Polres Mentawai, Ipda M. Toha, menjelaskan, kapal itu ditangkap dalam rangka kegiatan patroli Satuan Polair Mentawai patroli rutin di Perairan Pulau Sipora.

Satuan Polisi Air mempergok nakhoda dan 6 ABK Kapal KM. Kasih Sayang Nahkoda sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia Potasium dan mesiu dalam botol. Potasium dan mesiu itu dibakar dan di lemparkan kelaut di Pulau Rua Mata, Perairan Pulau Sipora pada titik kordinat 02’ 14.648’S-009’ 31.591’E.

Padahal penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dilarang pemerintah, sebab berakibat hancurnya terumbu karang dan merusak biota laut. “Saya sangat mengapresiasi Kasat Polisi Air dan memerintahkan Kasat Reskrim kasus ini dikembangkan, sehingga dapat diketahui darimana amonium nitra ini mereka dapatkan”, ucap Ermon.

Tujuh yang ditangkap itu; Erwinsyah Pasaribu alias Pasaribu, Batak  (37);  Arif Gunawan alias  Arif, Jawa (29); Firdaus Laoli alias Daus, Nias (19); Riko Hamzah Lumban Tobing alias Riko,  Batak (34); Safriendi alias Rendi, Lampung (29); Tison Sitanggang alias Tison, Batak (29);  Rafael Dinas Ahama alias Rafael, Batak (39).

Ketuju tersangka tersebut dikenakan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1,2 milyar.(Permai Sapalakkai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *