LUBUK BASUNG, Marapi Post– Bupati Agam, Dr. Indra Catri menerbitkan instruksi tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Terdapat sembilan ketentuan yang harus dipenuhi tenaga pendidik dan peserta didik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan dalam menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19, Bupati Agam menerbitkan izin berupa Instruksi Bupati.
“Instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (2/1).
Disebutkan, dalam Instruksi Bupati Agam tersebut setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2021.
Ketentuan pertama, satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kelala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.
“Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” ucap Khasman.
Ketentuan ketiga merupakan aturan tentang kondisi kelas sekolah tatap muka. Jarak minimal antar siswa berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. SD/MI/Paket A maksimal sebanyak 14 orang, SMP/Mts/Paket B maksimal 16 orang, dan SMA/SMK/MA/Paket C maksimal 18 orang.
“Keempat, proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah yang bersangkutan,” sebutnya lagi.
Kelima, pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Agam. Pemberhentian dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam suatu wilayah jorong, nagari, kecamatan, atau kabupaten.
Ketentuan keenam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
Ketujuh, jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam hingga ketingkat nagari melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayahnya.
Kentuan kedelapan, guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti swab test yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai.
“Terakhir kesembilan, Instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020,” jelas Khasman. (LUKMAN)