LUBUK BASUNG, Marapi Post-Agam akan terus menjatuhkan sanksi bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Barat tentang covid. Buktinya sudah 981 pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi warga yang menggunakan masker ditindak, perda provinsi nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Koordinator Yustisi Kabupaten Agam, Arnis, menjelaskan Senin (23/11/2020). Tim gabungan pada operasi yustisi, dari satuan TNI, Polri, BPBD Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Satpol PP Agam dan pihak lainnya, terus melakukan pengawasan.
Total jumlah pelanggar prokes bagi perorangan berjumlah 981orang, dan 5 pelanggar bagi pelaku usaha di Kabupaten Agam. Bagi yang kedapatan melanggar prokes, petugas langsung menindak dan memberikan sanksi. Sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100 ribu.
Dari 981 pelanggar perorangan, 898 orang diantaranya menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, 2 orang teguran lisan, dan 1 orang teguran tertulis, 5 pelaku usaha yang melanggar, dijatuhkan sanksi teguran lisan, jelas Anis.
Dalam perencanaan, operasi yustisi, bakal diselenggarakan 19 kali, namun yang baru terlaksana 16 kali, dimulai sejak 20 Oktober 2020 lalu. Dalam pelaksanaan operasi ini, tim fokus di tempat-tempat keramaian dan pasar-pasar tradisional dan jalan umum.
Kedepannya masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mentaati protokol kesehatan, terutama menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran dan penularan Covid-19, terang Anis.(LUKMAN)