Mentawai, Marapi Post-Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 360/ 559/ BUP-2020 Tentang Wajib Swab Test Bagi Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku beberapa ketentuan: setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Mentawai wajib negatif Covid-19 dan bagi pelaku perjalanan termasuk sarana angkutan yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menjelaskan sudah 177 orang positif Covid-19 dan 51 orang dalam perawatan. “Ini diluar dugaan kita, kondisi tempat perawatan kita hampir penuh,dan karena ini urgent maka kita sudah kerjasama dengan Hotel Toronia dan Wisma Lestari Sikakap, ucapnya. Kembali dijelaskannya bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati, diharap bisa memperkecil pergerakan orang yang akan masuk ke Mentawai.
Dari 177 orang positif Covid-19, diantaranya 87 orang masuk dari Padang. Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai tanggal 25 November 2020, yang masuk ke Mentawai harus ditest swab, tapi bukan asal swab, “Dipastikan hasilnya keluar dulu, kalau negatif baru boleh masuk ke Mentawai ,” jelas Kortanius Sabele Ake.
Dalam kesempatan yang sama Kadis Kesehatan Lahmudin Siregar mengatakan masyarakat diharapakan bisa mengatur jadwal keberangkatannya. “Kalau hari Rabu rencana ke Mentawai, Senin sudah bisa swab test,” ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan Danlanal Kepulauan Mentawai Letkol Laut (KH) Anis Munandar, M.Si. Diharapkan semua masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, terapkan perilaku hidup sehat, rencanakan perjalanan dan di dalam diri kita masing-masing ada kesadaran agar kita tidak menyusahkan semua pihak, ucapnya.
Dari pihak Polres Mentawai yang diwakili AKP Reddy Triananto, SH, Kabag OPS Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai pun menyatakan dukungannya terkait Surat Edaran Bupati tersebut.
Harapannya kepada awak media agar segera mempublikasikan Surat Edaran Bupati ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak terkaget-kaget. Dukungan yang sama pun dinyatakan oleh Kadis Perhubungan Tohap Nababan. “Kami siap mengkawal dan tetap mengawasi,” Pukasnya. (Permai Sapalakkai)