LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Novi Irwan dan Komisi I, tampung aspirasi masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. Sebanyak 15 orang gabungan ninik mamak, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Senin (26/10/2020) tiba di Kantor DPRD Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Rombongan tokoh masyarakat, dipimpin langsung Ketua Bamus Nasril Datuak Muncak. Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan dan Komisi I menerima rombongan di Aula II DPRD Kabupaten usai rapat paripurna mendengar jawaban Pjs. Bupati Agam Benni Warlis terhadap pandangan umum 7 fraksi DPRD Kabupaten Agam yang mempertanyakan ranperda APBD 2021.
Tiga tokoh masyarakat Nagari Sitalang Yoserizal, Afriwendi, Kamer, pada kesimpulannya keberatan dan menggugat peta tata batas yang dibuat tim Pemda Kabupaten Agam yang mencaplok wilayah Nagari Sitalang.
Tokoh masyarakat Nagari Sitalang setuju apabila tata batas administrasi pemerintahan antara Nagari Sitalang dengan Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dengan Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari menurut batas Ulayat (Wilayah) adat, bukan seperti kebijakan tim pembuat peta tata batas ketika membuat peta tata batas hanya sepihak, tanpa mengikutkan Nagari Sitalang.
Sebelum sampai dialog menampung aspirasi protes terhadap kinerja tim pembuat peta tata batas antara Nagari Sitalang dengn Salareh Aia, Ketua DPRD Kabupaten Agam telah menyampaikan pandangannya terhadap tata batas. Disebut Novi Irwan batas antara Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Jambi antara Kabupaten Dharmasraya dengan Muaro Bungo Jambi.
Malah, Novi Irwan, juga menyampaikan penjelasan batas administrasi pemerintahan nagari dengan batas ulayat (wilayah) adat. Novi Irwan juga menyebut, bahwa kita ini semua adalah ‘Badunsanak’.
Namun anak Nagari Sitalang tetap bertahan dengan prinsipnya, batas administrasi pemerintahan nagari harus sama dengan batas ulayat adat, masa duluh pemerintahan ini menurut batas adat, sebab yang memerintah ketika itu adalah seorang ninik mamak. “Pokoknya kami Nagari Sitalang minta tapal batas admistrasi pemerintahan nagari antara Nagari Sitalang dengan Nagari Salareha Aia sama dengan batas ulayat adat”, tegas Kamer, anak muda yang pintar itu.
Anggota Komisi I Zulfardi buka kartu, meski yang terbanyak hadir dalam pertemuan itu adalah wakil rakyat berasa dari Kecamatan Palembayan, tapi ia mengaku tidak akan berpihak kepada Nagari Salareh Aia dalam menyelesaikan tapal batas ini.
“Meski disini banyak anggota Komisi I DPRD Kabupaten Agam ini, berasal dari Kecamatan Palembayan, namun kami tetap akan berpegang kepada kebenaran”, ngaku Zulpardi. Nagari Sitalang minta DPRD Kabupaten Agam turun kelapangan.(LUKMAN)