TIKU, Marapi Post-Pemerintahan Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Minggu (25/10/2020) sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, perda yang mengatur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sosialisasi itu melibatkan Ikatan Duta Wisata dalam bentuk jalinan kerjasama antara Ikatan Uda Uni Kabupaten Agam dengan Pemerintah Nagari Tiku Selatan.
Uda Uni juga turut serta membantu promosi objek wisata Pantai Tiku dan Pulau Tangah. Sosialisasi juga dihadiri unsur Forkopimca dan sejumlah unsur terkait.
Keterlibatan Uda Uni itu sangat membantu pemerintah mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham dengan bahaya Covid-19 serta aturan dalam Perda AKB.
Berharap masyarakat Kecamatan Tanjung Mutiara, patuh dan taat, tidak ada yang terkena sanksi tindak pidana, denda, sanksi sosial dan lainnya. Diakui penerapan sanksi guna memberi efek jera kepada masyarakat, terangnya.(LUKMAN)