BANUHAMPU, Marapi Post-Pjs. Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis, Kamis (22/10/2020) menyerahkan Piagam izin operadional kepada 30 pondok pesantren di Kabupaten Agam. Piagam berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam.
Kabupaten Agam merupakan salah satu daerah yang memiliki pondok pesantren terbanyak di Sumatera Barat, bahkan pondoknya ternama hingga melejit sampai ke nasional, dengan kemampuan santrinya tidak diragukan lagi.
Karena itu diharapkannya ke depannya pondok pesantren semakin eksis disegala bidang terutama mutu pendidikan, menjadikan generasi berkualitas, berkarakter serta berakhlakul karimah.
Apabila generasinya berkualitas dan berilmu pengetahuan agama Islam yang dalam, insyAallah, bangsa ini akan jadi bangsa yang lebih baik.
Kepala Kantor Kementrrian Agama Kabupaten Agam, Edy Oktafiandi menjelaskan, izin operasional penyelenggaraan pondok pesantren ini diterbitkan lima tahun sekali sesuai hasil evaluasi di lapangan.
Sekali lima tahun ponpes dievaluasi, terhadap kriteria sebagai ponpes masih terpenuhi atau tidak. Jika kriterianya masih terpenuhi, baru dikeluarkan izin operasionalnya untuk lima tahun ke depan.
Ada lima kriteria yang harus dimiliki sebagai pondok pesantren yaitu, memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning, kata Edi Oktafiandi.(LUKMAN)