• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Perda AKB Sumbar Nomor 6, 20 Oktober Mulai Diberlakukan di Agam

Marapipost by Marapipost
Oktober 18, 2020
in Agam, Bencana, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan
441 4
0
Perda AKB Sumbar Nomor 6, 20 Oktober Mulai Diberlakukan di Agam

Sekda Agam Drs. H. Martias Wanto, M.M, Ketua GTP2 Kabupaten Agam

612
SHARES
2.8k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa 20 Oktober 2020 mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sekretaris Daerah Drs. H. Martias Wanto selaku Ketua GTP2 Kabupaten Agam Sabtu (17/10/2020) menjelaskan, Selasa 20 Oktober 2020 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB itu di Kabupaten Agam mulai dilaksanakan. Karena itu diharapkan segenap warga mematuhi.

Sasaran penegakkan perda ini bagi orang perorangan, tidak pandang siapa orangnya. Bagi siapa yang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, diberondong Perda Nomoe 6 Provinsi Sumatera Barat ini, berlaku dimana saja.

Tim penegak perda juga akan masuk instansi dan perusahaan-perusahan di Kabupaten Agam melihat sampai sejauh mana penerapan protokol kesehatan dilakukan, apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Pada saat operasi yustisi di lapangan, jelas Martias Wanto, bagi perorangan yang kedapatan melanggar proses, langsung diberlakukan sanksi, dalam bentuk teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha atau kegiatan, langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegakkan perda Nomor 6 AKB, seluruh anggota tim terjun kelapangan, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Mulai diberlakukan Perda Nomor 6 AKB itu, diharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19.(LUKMAN)

Previous Post

Rika Yulia Putri Koto Manampuang, Pusat Kerajinan Tas Cantik

Next Post

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Next Post
Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sungai Rangeh Bayua Dilanda Bajir, Kendarasn Terhalang Melintas

Sungai Rangeh Bayua Dilanda Bajir, Kendarasn Terhalang Melintas

Desember 7, 2023
13 Pelatih Kwarcab Agam Ditugaskan Jadi Narasumber Diklat KMD PPM Diniyyah Pasia

13 Pelatih Kwarcab Agam Ditugaskan Jadi Narasumber Diklat KMD PPM Diniyyah Pasia

Desember 7, 2023
Suksesi Pelantikan DPW IMO Sumut, Peran Media pada Pemilu Tahun 2024

Suksesi Pelantikan DPW IMO Sumut, Peran Media pada Pemilu Tahun 2024

Desember 7, 2023
Perayaan Natal Persekutuan Umat Kristiani Sumut 2023 Dihadiri Deputi Kemenko PMK

Perayaan Natal Persekutuan Umat Kristiani Sumut 2023 Dihadiri Deputi Kemenko PMK

Desember 7, 2023
Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

Desember 7, 2023
H. Ismet Amzis SH Bagikan 80 ribu Benih Ikan Mas dan 5,2 ton Pakan Ikan

H. Ismet Amzis SH Bagikan 80 ribu Benih Ikan Mas dan 5,2 ton Pakan Ikan

Desember 7, 2023
DPD Perti Sumbar Bentuk Yayasan Dirikan Ponpes di Tanah Wakaf Edison

DPD Perti Sumbar Bentuk Yayasan Dirikan Ponpes di Tanah Wakaf Edison

Desember 7, 2023
Inovasi Digital, Kota Bukittinggi Peroleh Dua Penghargaan TOP DIGITAL 2023

Inovasi Digital, Kota Bukittinggi Peroleh Dua Penghargaan TOP DIGITAL 2023

Desember 7, 2023
Bukittinggi Terima Penghargaan 5 Terbaik Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2023

Bukittinggi Terima Penghargaan 5 Terbaik Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2023

Desember 7, 2023
Masyarakat Dukung Rky Dt. Mudo Sebagai Calon Anggota DPRD Pd. Pariaman

Masyarakat Dukung Rky Dt. Mudo Sebagai Calon Anggota DPRD Pd. Pariaman

Desember 7, 2023
  • Berita Mengerikan, Oknum Guru Mencabuli Murit Sendiri di Tanjung Mutiara

    Berita Mengerikan, Oknum Guru Mencabuli Murit Sendiri di Tanjung Mutiara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Di Baringin Palembayan, Akan Didirikan Ponpes Muhammadiyah

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Sungai Rangeh Bayua Dilanda Bajir, Kendarasn Terhalang Melintas

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    4477 shares
    Share 1791 Tweet 1119
  • Mimpi Punya Lapangan Representatif, Bersama Nagari Berjuang ke Pemda

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • BPBD Agam Minta Pengguna Medsos Bantu Proses Penanganan Pasca Musibah

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Banjir Lahar Dingin Menerjang, Bupati Tanah Datar dan Forkopimda Turun  Lapangan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Informasi Perkembangam Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Terkini

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Misteri “Gunung Marapi” Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minangkabau

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • 13 Pelatih Kwarcab Agam Ditugaskan Jadi Narasumber Diklat KMD PPM Diniyyah Pasia

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In