• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Perda AKB Sumbar Nomor 6, 20 Oktober Mulai Diberlakukan di Agam

Marapipost by Marapipost
Oktober 18, 2020
in Agam, Bencana, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan
441 4
0
Perda AKB Sumbar Nomor 6, 20 Oktober Mulai Diberlakukan di Agam

Sekda Agam Drs. H. Martias Wanto, M.M, Ketua GTP2 Kabupaten Agam

612
SHARES
2.8k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa 20 Oktober 2020 mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sekretaris Daerah Drs. H. Martias Wanto selaku Ketua GTP2 Kabupaten Agam Sabtu (17/10/2020) menjelaskan, Selasa 20 Oktober 2020 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB itu di Kabupaten Agam mulai dilaksanakan. Karena itu diharapkan segenap warga mematuhi.

Sasaran penegakkan perda ini bagi orang perorangan, tidak pandang siapa orangnya. Bagi siapa yang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, diberondong Perda Nomoe 6 Provinsi Sumatera Barat ini, berlaku dimana saja.

Tim penegak perda juga akan masuk instansi dan perusahaan-perusahan di Kabupaten Agam melihat sampai sejauh mana penerapan protokol kesehatan dilakukan, apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Pada saat operasi yustisi di lapangan, jelas Martias Wanto, bagi perorangan yang kedapatan melanggar proses, langsung diberlakukan sanksi, dalam bentuk teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha atau kegiatan, langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegakkan perda Nomor 6 AKB, seluruh anggota tim terjun kelapangan, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Mulai diberlakukan Perda Nomor 6 AKB itu, diharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19.(LUKMAN)

Previous Post

Rika Yulia Putri Koto Manampuang, Pusat Kerajinan Tas Cantik

Next Post

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Next Post
Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Tuapejat Sipora Utara, Mentawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

Maret 22, 2023
Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

Maret 22, 2023
Taiwan Selenggarakan Pekan Kesetaraan Gender 2023

Taiwan Selenggarakan Pekan Kesetaraan Gender 2023

Maret 22, 2023
Bupati Agam Ajak Pers PWI Agam Turut Memajukan Agam

Bupati Agam Ajak Pers PWI Agam Turut Memajukan Agam

Maret 21, 2023
Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Agam Periode 2023-2026

Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Agam Periode 2023-2026

Maret 21, 2023
Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

Maret 21, 2023
Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Maret 21, 2023
Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Maret 21, 2023
Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Maret 21, 2023
Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Maret 21, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • HUT PKG Paud XXII Kecamatan Kinali, Sambut Ramadhan Dengan Ceria

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Lestarikan BAM Sejak Dini, KKG PAUD Markisa Lubuk Basung, Gelar Acara Baralek Gadang

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • PWI Bukittinggi Gelar Konferensi di Aula Balai Kota, Bhakti 2023-2026

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Jelang Ramadhan, Langgam Sepakat Ziarah, Bersihkan Pandam Pekuburan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • RAPI Kabupaten Agam Bersilaturrahmi Sambut Ramadhan 1444 H Hijriyah

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In