MENTAWAI, Marapi Post-Di Mentawai, Sumatera Barat, banyak karyawan terpapar Covid-19. Hal itu dijelaskan melalui pers rilis Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai Selasa (13/10/2020) di Aula Kantor Bupati hari ini.
Sekretaris BKPSDM Arsenius Samaloisa, mengatakan dengan meningkatnya jumlah ASN yang terpapar Covid -19, maka Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/82/BKPSDM Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diantaranya yaitu, penugasan ASN keluar daerah dilakukan secara selektif. ASN sementar yang baru kembali dari luar Daerah wajib melakukan pemeriksaan PCR dan wajib Work From Home sampai dinyatakan negatif Covid-19, Rapat lebih dari 10 orang wajib daring.
ASN yang berusia 50 tahun atau lebih wajib WFH. Tenaga Kontrak wajib WFH kecuali tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan tenaga kesehatan, sebut Sekretaris BKPSDM Mentawai, Arsenius Samaloisa.
“Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin Siregar, mengatakan bahwa Kasus Positif sudah mencapai 67 orang. Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19, data 12 Oktober 2020 bertambah 3 orang yaitu pertama, pasien 15606.I seorang perempuan usia 37 tahun alamat km 6 Tuapejat pekerjaan ASN Bappeda, keluhan demam dan tidak ada riwayat perjalanan.
Sekarang sudah di RSUD Tuapejat. Yang kedua, pasien 15607.I seorang laki-laki usia 37 tahun alamat km 7 Tuapejat pekerjaan Pegawai honor Bappeda, tidak ada keluhan dan tidak ada riwayat perjalanan. Sudah dirawat di RSUD Tuapejat.
Yang ketiga, pasien 14540.I seorang laki-laki usia 45 tahun alamat km 2 Tuapejat pekerjaan ASN Pol PP dan Damkar, tidak ada keluhan dan riwayat perjalanan dari Padang. Sekarang dirawat di Aceh.
Selasa, 13 Oktober 2020 bertambah 1 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu pasien 14021.I seorang laki-laki usia 33 tahun alamat Sikakap timur pekerjaan Pegawai honor Syahbandar Sikakap, sebelumnya tidak ada keluhan dan riwayat perjalanan dari Padang. Sekarang sudah di Puskesmas Sikakap,” Ucap Lahmudin Siregar.
Selain itu Lahmudin menambahkan tentang pasien yang sudah sembuh tanggal 12 Oktober 2020 sebanyak 7 orang yaitu pasien 13731.I, 13732.I, 14177.I, 14178.I, 14179.I, 14336.I, dan pasien 14337.I. Sebut Lahmudin Siregar.
DUL SUMARNO, Kasat Sat Pol PP dan Damkar, Juga Mengatakan terkait dengan Penerapan Peraturan Daera (Perda) tentang tindak lanjut terhadap kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang sedang berjalan. Satpol PP sudah melakukan Patroli Gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Danlanal, Ungkap Dul Sumarno.
Tanggal 21 hingga 25 September 2020 dilakukan penegakan disiplin, sosialisasi wajib masker di jalan, warung dan rumah makan. Senin, 28 September hingga1Oktober 2020 tindak lanjut AKB ke Sikakap, Pagai Selatan dan Saumanganya.
Selasa 6hingga 9 Oktober 2020 tindak lanjut AKB ke Siberut Selatan, Siberut Tengah dan Saibi. Dan tadi pagi diadakan patroli gabungan mulai simpang Mapadegat untuk tindak lanjut dan sosialisai kepada masyarakat tentang wajib pakai masker, kata Kasat Pol PP dan Damkar Dul Sumarno.(Permai Sapalakkai)