LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kabupaten Agam sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sosialisasi tahap ini ditujukan kepada pengusaha rumah makan. Sosialisasi itu dilaksanakan Kamis (8/10/2020) di Pasar Lubuk Basung.
Memimpin sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Rio Rizal, selaku Ketua Tim Sosialisasi Penegakan Perda tersebut. Rumah makan, sebutnya, merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Karena itu Rio Rizal mengimbau seluruh pengelola rumah makan dan usaha yang lainnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Rio Rizal berserta rombongan mengunjungi rumah makan di Pasar Lubuk Basung. Tim juga menegur pengelola dan pengunjung yang tidak pakai masker.
Jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, diberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku, sanksi terberat pencabutan izin usaha, dan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta, terang Rio Rizal.
Bersama rombongan juga tampak Asisten II Setda Agam, Yosefriawan, Kalak BPBD Agam, Lutfi, Kasat Pol PP Agam, Kurniawan Syahputra, Camat Lubuk Basung, Harmezi, dan lainnya mendukung operasi sosialisasi AKB tersebut.(LUKMAN)