MENTAWAI, Marapi Post-Polres Mentawai, Sumatera Barat berhasil meringkus 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu partai besar. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dermaga Maileppet, Dusun Pasakiat, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tiga tersangka itu ditangkap Selasa (15/9/2020, berinisial, AR, E, dan AAD.
Penangkapan ini, jelas Kapolsek Siberut Iptu. Ronnal Yandra, S.H, didampingi Kanit Reskrim Brigadir Manihuruk, berawal ketika personil Unit Reskrim Polsek Siberut Jumat (11/9/2020) melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor mengaku kehilangan tas berisi uang cash sekitar Rp11 juta. Tas itu terletak diatas meja kasir kedai milik pelapor.
Sabtu (12/9/2020) tim buser dapat informasi, terduga perkara pencurian uang yang dicurigai adalag AR residivis curanmor 2029 yang telah dihukum pidana di Rutan Anak Air di Padang. AR ini berangkat ke Padang menumpang kapal MV. Mentawai Fast.
Selasa (15/9/2020) personil Unit Reskrim Polsek Siberut menerima informasi, AR alias V berangkat dari Padang menuju Siberut menaiki kapal MV. Mentawai fast. Ketika V turun dari kapal di Dermaga Maileppet, unit Reskrim Polsek Siberut memnggil AR alias V itu dan langsung menggiring mengintrogasi terhadap aksi pencurian uang dalam tas Rp11 juta, namun ketika itu tidak kuat bukti kasus pencurian ini disangkakan kepada AR.
Beberapa saat kemudian, tim Reskrim Polsek Siberut yang sedang menyelidiki AR ini terkait kasus pencurian uang itu menerima telpon dari seseorang. Karena personil Reskrim Polsek Siberut curiga, diperintahkan AR mengeraskan suara melalui speaker handphonnya itu.
Didengar pembicaraan antara keduanya itu menanyakan dimana diletakkan barang titipan. Tim Reskrim Polsek Siberut makin curiga, dan AR didesak habis-habisan. Tidak dapat mengilak lagi, akhirnya AR mengakui terus terang, barang yang dimaksud itu adalah narkotika jenis sabu dan ganja yang baru ia beli dari Padang.
Barang itu, kata AR dibawa temannya berinisial E yang sama-sama berangkat dari Padang ke Siberut. Di Siberut E bertempat tinggal di Asrama GKPM Dusun Sakelo, Desa Muara Siberut. Polisi dan E tanpa ulur waktu berangkat ke Asrama GKPM Dususn Sakelo, dan E ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, tim Reskrim Polsek Siberut menemukan barang bukti dari E satu tas ransel bewarna hitam merk Polo Bar berisi 2 paket sedang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi batang daun, biji tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja kering.
Juga ditemukan satu bungkus paket kecil yang terbungkus plastik klip warna bening berisikan beberapa butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan 7 buah kertas vapir merk Mars Brand.
Tersangka melanggar pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan, paling lama hukuman seumur hidup, sesuai dengan pasal dakwaan yang dilanggar tersangka dan putusan pengadiilan.(Permai Sapalakkai)