MANINJAU, Marapi Post-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Selasa (22/9/2020) turun kelapangan, bergabung dengan beberapa titik pedagang, sosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Tim, dipimpin langsung Camat Tanjung Raya, Handria Azmi minta kepada masyarakat agar betul-betul tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama ketika aktivitas diluar rumah. Sosialisasi kali ini tim fokus terhadap warga beraktivitas di pasar-pasar yang ada di Kecamatan Tanjung Raya. Pasar merupakan tempat yang paling rentan penyebaran Covid-19.
Karena itu, terang Handria Azmi, bersama muspika, pengurus pasar, perangkat nagari, jorong dan Satpol PP, sasaran turun kali ini sosialisasi dipasar. Diotegaskan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tidak hanya sosialisasi, tapi terlihat adanya kejanggalan begitu berat, tim juga memberikan teguran kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker. Tim GTP2 Tanjung Raya sudah 6 kali turun kelapangan sosialisasi perda provinsi ABK Covid-16 pasar tradisional.
Kedepan, jika masih kedapatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Handria Azmi. Handria Azmi berharap, agar semua masyarakat mematuhi dan menaati peraturan yang ada.
Juga diminta turut serta mendorong dan memperkuat penegakan perda Provinsi Sumatera Barat tegaknya ABK ini bagi semua pihak guna meningkatkan kepedulian demi keselamatan bersama, sehingga semua kita terhindar dari Covid-19, terang Handria Azmi.(LUKMAN)