LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Fraksi Partai Demokrat, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, atas pendapat Bupati Agam terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Agam, dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Agam Syafril, S.E Datuak Rajo Api Jumat (9/10/2026).
Melalui Jurubicara Fraksi Partai Demokrat Albert, S.IP, jelas Syafril Datuak Rajo Api, Fraksi Partai Demokrat pada paripurna Senin (5/10/2026) memberikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Agam atas Pendapat Pendahuluan yang disampaikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pada pendapat pendahuluan itu, Fraksi Partai Demokrat melihat adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Agam.
Sebagai tanggapan atas pendapat Bupati, Fraksi Partai Demokrat ingin memberikan pandangan dan penajaman yang ditinjau dari tiga aspek utama; Normatif, Sosiologis, dan Kemanfaatan.
Tinjauan Normatif (Aspek Hukum dan Legalitas) Secara normatif, Fraksi Partai Demokrat sepakat bahwa Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang kokoh, harmonis, dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, utamanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepastian Hukum: Fraksi Demokrat menegaskan bahwa Perda ini harus memuat klausul yang jelas mengenai standar pelayanan minimal (SPM), kepastian waktu, transparansi biaya, dan mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan.
Penguatan Kelembagaan: Kami mendorong agar regulasi ini secara tegas mengatur fungsi pengawasan internal dan penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Agam agar bekerja sesuai koridor hukum (asas legalitas).
Digitalisasi Pelayanan: Secara normatif, payung hukum ini harus mampu mengakomodasi transformasi digital (E-Government) guna memangkas birokrasi yang berbelit-belit, sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Terhadap Tinjauan Sosiologis (Kondisi Nyata Masyarakat), Kabupaten Agam memiliki karakteristik geografis yang unik, perpaduan antara wilayah kepesisiran, dataran rendah, dan perbukitan/pegunungan (Agam Barat dan Agam Timur). Kebijakan pelayanan publik tidak boleh disamaratakan tanpa melihat realitas sosial ini.
Keadilan kemudahan akses kepada seluruh warga masyarakat: Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa masyarakat di wilayah pelosok, terpencil,tertinggal seringkali kesulitan mengakses pelayanan publik yang berpusat di ibu kota kabupaten. Perda ini harus menjamin adanya “pelayanan jemput bola” atau mendekatkan pusat pelayanan ke tingkat kecamatan dan nagari.
Pelayanan publik wajib ramah terhadap kelompok rentan, Masyarakat yang belum melek teknologi wajib di perlakukan baik atau pendampingan khusus di seluruh pelayanan public di kab agam lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Realitas di lapangan menunjukkan fasilitas kita masih minim akses ramah disabilitas.
Kearifan Lokal (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah): Sosiologi masyarakat Agam yang agamis dan berbudaya harus tercermin dalam sikap,etika, dan tata krama petugas pelayanan (hospitality) yang mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan pengabdian yang tulus.
Tinjauan Kemanfaatan (Aspek Efektivitas dan Dampak Nyata). Sebuah produk hukum dinilai berhasil bukan karena indahnya pasal-pasal tertulis, melainkan dari seberapa besar manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Agam (utility principle).
Peningkatan Kesejahteraan: Pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar (pungli) akan langsung berdampak pada efisiensi ekonomi warga. Kemudahan perizinan akan merangsang pertumbuhan UMKM dan investasi lokal.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah menetapkan target berkala yang terukur mengenai kepuasan masyarakat. Perda ini harus bermanfaat dalam mengubah paradigma aparatur dari “penguasa yang dilayani” menjadi “pelayan yang melayani”.
Kemanfaatan Digital: Penerapan teknologi dalam pelayanan publik harus benar-benar menyentuh masyarakat bawah (user-friendly), bukan sekadar aplikasi formalitas yang membingungkan warga yang gagap teknologi (gaptek).
Fraksi demokrat ingin pelayanan public yang menjangkau seluruh kalangan mayarakat,mudah di akses, tidak berbelit belit ,serta pelayanan petugas di lapangan yang ramah dan humanis.
Kesimpulan Fraksi Partai Demokrat, menyatakan menerima dan siap menindaklanjuti Pendapat Bupati Agam itu bersama-sama kelanjutan membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini ke tingkat pembahasan selanjutnya.
Fraksi Partai Demokrat berharap proses pembahasan berjalan dinamis demi melahirkan Perda yang responsif, berkeadilan, dan membawa maslahat bagi kemajuan Kabupaten Agam. “Fraksi Partai Demokrat berharap, ranperda ini segeera terwujud”, tutur Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Agam, Syafril Datuak Rajo Api.[lk]











