• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Hukum dan Peristiwa

Hutan Lindung Harau Dibabat, Yahdi Menyesali, Kenapa Sekarang Dipermasalahkan

Marapipost by Marapipost
September 22, 2020
in Hukum dan Peristiwa, Limapuluh Kota
420 4
0
Hutan Lindung Harau Dibabat, Yahdi Menyesali, Kenapa Sekarang Dipermasalahkan

Petugas KPHL Agam Raya, Andi Junaidi tengah menanyai seseorang yang mengaku jadi pesuruh.

584
SHARES
2.7k
VIEWS
BagikanBagikan

LIMAPULUH KOTA, Marapi Post-Sungguh bejat perbuatan, beraninya menebang hutan lindungbesar-besaran, di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Tersangka pelaku masih dalam penagguhan penahan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya, Ir. Afniwirman yang dihubungi Marapi Post Kamis (17/9/2020) di Lubuk Basung sangat menyesaki atas perbuatan ini, beraninya tersangka melanggar hukum.

Kini tersangka masih dalam pemeriksaan Polres Lima Puluh Kota. Informasi, tersangka pelaku pembabat hutan yang hebat di Luhak Nan Bungsu ini. Pelaku tiga orang; Ir , Yahdi, Adi, masing-masing peran masih belum berstatus tersangka, padahal jelas-jelas ketiganya, bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana.

Pembabatan hutan secara masif dan teroganisir diatur dalam UU No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan Perundangan ini adalah Lex Specialist (Ketentuan Khusus) dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf  b UU P3H, yakni; setiap orang, dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Beberapa bangunan mulai berdiri dilahan hutan lindung Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Setiap orang, atau perorangan, maupun korporasi, bagi yang melakukan larangan tersebut akan dikenakan ancaman pidana. Jika dilakukan oleh individu orang, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Jika penebangan dilakukan oleh korporasai tanpa izin menteri, ancaman pidana penjaranya paling singkat 8 (delapan) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar, dan paling banyak Rp50 miliar.

Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar Bj Rahmat menjelaskan, menanggapi adanya pihak-pihak aktivitas pengolahan hutan lindung mau tanpa izin dijadikan Agro Wisata, sangat disayangkan.

Atas kecerobohan si pelaku bumi ditelanjangi dari selimutnya hutan belantara dilindungi. Seharusnya hutan lindung itu harus dilindungi serta di jaga, bukan dirusak. “Saya sangat berharap kepada penegak hukum agar pelaku atau dalang di belakang kasus ini segera ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku”, jelas Bj. Rahmat Rabu (16/9/2020) kepada awak media.

Pembabatan kawasan  hutan lindung di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, bagi penyidik Polres Limo Puluh Kota masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, guna mengumpulkan data. KPHL berharap kasus ini segera dituntaskan. “Kami berharap kasus ini segera dapat dituntaskan”, ucap petugas KPHL Andi Junaidi.

Yahdi, salah satu yang diduga terlibat dalam kasus ini, mempertanyakan, kenapa baru sekarang di permasalahkan, padahal sebelum saya sudah ada orang yang berkebun, ada dari anggota DPRD dan masyarakat, dan lainnya yang berkebun diatas areal lahan saya tersebut”, tanya Yahdi.

Tentang lahan tersebut, Yahdi dituduh telah menjual kepada investor senilai Rp 200 juta, itu dibantah Yadi, itu tidak benar kata Yadi. Yang benar hanya ada ikatan kerjasama dengan orang kampung kita yang berada di luar negeri (di Qatar) dengan bajet Rp 200 juta per hektar bagi hasil. Itu dijelaskan Yahdi Rabu (10/9/2020) kepada salah satu awak media melalui telpon selulernya.

Kutipan whatshapp petugas KPHL Andi Junaidi Selasa (8/9/2020), sebelumnya, di TKP kami menangkap salah seorang yang mengaku sebagai tukang sinsow. Setelah kami introgasi dia hanya sebagai orang suruhan dari “oknum” yang masih di rahasiakan, tutur Andi Junaidi.(LUKMAN)

http://marapipost.com/wp-content/uploads/2020/09/PENEBANGAN-HUTAN-LIAR.mp4

 

Previous Post

Sikapi Cepat Aspirasi Rakyat, Komisi III DPRD Agam Turun ke Banuhampu

Next Post

Komisioner dan Staf Bawaslu Agam Terpapar Covid, Pengawas Tahapan Pilkada Tetap Jalan

Next Post
Komisioner dan Staf Bawaslu Agam Terpapar Covid, Pengawas Tahapan Pilkada Tetap Jalan

Komisioner dan Staf Bawaslu Agam Terpapar Covid, Pengawas Tahapan Pilkada Tetap Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Agam Ajak Pers PWI Agam Turut Memajukan Agam

Bupati Agam Ajak Pers PWI Agam Turut Memajukan Agam

Maret 21, 2023
Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Agam Periode 2023-2026

Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Agam Periode 2023-2026

Maret 21, 2023
Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

Maret 21, 2023
Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Maret 21, 2023
Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Maret 21, 2023
Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Maret 21, 2023
Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Maret 21, 2023
Pemotongan Tunjangan Wali dan Perangkat Nagari Dijelaskan Bupati

Pemotongan Tunjangan Wali dan Perangkat Nagari Dijelaskan Bupati

Maret 21, 2023
Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

Maret 21, 2023
Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Pasbar Gelar Perpisahan

Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Pasbar Gelar Perpisahan

Maret 20, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • HUT PKG Paud XXII Kecamatan Kinali, Sambut Ramadhan Dengan Ceria

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Lestarikan BAM Sejak Dini, KKG PAUD Markisa Lubuk Basung, Gelar Acara Baralek Gadang

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • PWI Bukittinggi Gelar Konferensi di Aula Balai Kota, Bhakti 2023-2026

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Jelang Ramadhan, Langgam Sepakat Ziarah, Bersihkan Pandam Pekuburan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • RAPI Kabupaten Agam Bersilaturrahmi Sambut Ramadhan 1444 H Hijriyah

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Koni Pasaman Gelar Coaching Cilinic, Wujudkan Pelatih Lebih Baik

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In