MENTAWAI, Marapi Post-Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat gelar Sosialisasi Perda Adaptasi Baru, dalam rangka pencegahan dan percepatan pengendalian Disease 2019. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Sumatera Barat, dan Perda ini adalah perda untuk pertama bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Acara diselenggarakan di Aula Gedung Kantor Kecamatan Sipora Selatan, Selasa, (15/9/2020). Hadiri Forkopinda; Ka polres Mentawai, AKBP Muda, SH.MM. Dandim Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, Sekda Mentawai Martinus Dahlan, Asisten Satu Nurdin.
Kepala Pelaksana BPBD Mentawai Nopriadi, Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin Siregar, Kabag Hukum, Serieli BW, Ka Sat Pol PP Dul Sumarno. dan Camat Sipora Utara, Camat Sipora Selatan, dan Semua Kepala Desa Se Sipora Utara dan Sipora Selatan juga semua personil BPD se Sipora Utara Dan Sipora Selatan, termasuk tokoh masyarakat yang diundang.
Wakil Bupati Kortanius Sabeleakek, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pada Perda Pertama ini bagi Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluruh aparat pemerintahan, baik Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa harus diawali dengan disosialisasi kepada masyarakat, sehingga hasilnya dirasakan efektip.
Juga Camat dan Desa, tentu saja dibenarkan menganggarkan anggaran belanja untuk pengadaan masker yang akan dibagikan kepada masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten kota/ ke Kecamatan dan desa, bahkan sampai ke pelosok desa, mesti dapat bagian, kata Kortanius Sabeleakek, tegas.
Suda puluan ribu lembar maskes yang sudah dibagikan kepada masyarakat, namun masih ada juga masyarakat yang mengeluh, tidak punya masker, dan bahkan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ditambah Wabup Kortanius Sabeleake Mengtakan, bahwa, Mentawai mampu mennediakan masker sendiri dari berbagai macam bahan dasar kain, namun masyarakat masih tetap tidak mematuhi potokol kesehatan, dengan lahirnya perda pertama ini, Pemerinta Daerah bekerja sama dengan TNI, Polri dan Sat Pol PP, akan menindak tegas bagi yang melanggar regulasi itu, terang Kortanius Sabeleakek, lagi.
Seerieli BW menyebut, Instruksi Presiden mengamanatkan bahwa Kepala Daerah agar melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada Pasal 15 ayat (1) materi muatan mengenai ketentuan pidana, dapat diatur dengan peraturan daerah, dan perda AKB bersifat mandatori, berlaku bagi provinsi dan kabupaten dan kota UU 23 tahun 2014 Pasal 13, urusan pemerintah yang manfaatnya atau berdampak negatif.
Lintas kabupaten kota, pengelolan sumberdayanya lebih efesien apabila dilakukan pemerintah provinsi. Memperhatikan Pasal 4 ayat (5) Pemerdagri Nomor 80 tahun 2015, perda itu perlu pula dibuat perda seperti itu, sesuai arahan ketika konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomo Daerah Kemendagri, jelas Seeri BW.(Permai Sapalakkai)