LUBUK SIKAPING, Marapi Post-Acuan untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS),
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Minggu (13/9) gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Acara itu digelar di Hotel Arumas Lubuk Sikaping.
Pada rapat pleno itu, juga termasuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2020. Selain komisioner KPU Pasaman, juga turut hadir Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita dan komisioner Bawaslu, unsur Forkopimda, PPK se Pasaman, partai politik dan undangan lainnya.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan proses selanjutnya KPU Pasaman akan menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK, kemudian DPS akan diumumkan oleh PPS di masing masing nagari di tempat strategis atau yang mudah dijangkau untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Mendengar masukan dan tanggapan masyarakat, PPS memperbaiki kembali DPS dan menyusun menjadi daftar pemilih sementara hasil dari hasil perbaikan (DPSHP), tahapan selanjutnya berdasarkan DPS dan DPSHP.
KPU Pasaman menetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun dalam kondisi tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS terdaftar, dapat mengajukan pindah memilih pada PPS, kemudian dicatat dalam daftar pemilih pindahan (DPPh).
“KPU Pasaman telah berusaha keras melibatkan PPS, PPDP dan PPK melakukan penelitian satu persatu terhadap daftar di Kabupaten Pasaman. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas”, terang Rodi
Ditambahkan Rodi, Jika ada dari kita atau masyarakat yang tidak terdata, masyarakat diharapkan pro aktif mendatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau petugas PPS. “Untuk saat ini, jumlah rekapitulasi DPS pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman, gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 sebanyak 192.639 orang”, tutur Rodi.(A2H)