LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ancamatan pilkada serentak Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati tahun 2020 di Kabupaten Agam, terhadap netralitas Aaparatur Negara (ASN). Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Agam termasuk urutan ke-10 pada tahun 2020 ini secara nasional.
Karena itu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, MM menjelaskankan, netralitas ASN sangat menentukan terhadap kelancaran pelaksanaan pemilu, termasuk pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Netralitas itu, pemahamannya adalah tidak mengajak orang untuk memihak kepada salah satu paslon, kecuali untuk diri pribadi pemilih itu bila berada dalam bilik suara, kalau sudah berada dibilik suara, sudah pasti lah memihak, terang Martias Wanto, Kamis (27/8/2020), tetapi hanya untuk diri sendiri, kata Martias Wanto.
Salah satu azas atau manajemen ASN adalah netralitas yang terbebas dari pengaruh partai dan kandidat. Tugas ASN memfasilitasi pelaksanaan pemilu. Secara teknis sudah diserahkan kepada KPU dan pengawasannya berada ditangan Bawaslu.
Tapi dalam mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, tetap secara bersama-sama juga merupakan tugas pemerintah. Karena itu diharapkan ASN jangan terlibat dengan keberpihakan, kalau kedapatan sanksinya berat, terang Martia Wanto.
Diakui, pilkada tahun 2020 ini, dua ASN Kabupaten Agam dapat tegur dari KASN, hal itu disebabkan atas ketidak netralitas, karena itu ASN dimintanya hati-hati dalam bertindak pilkada tahun 2020 ini.
Martias Wanto tidak ingin ASN Kabupaten Agam melanggar netralitas pada pelaksanaan pilkada nanti 9 Desember 2020 yang sudah diambang pintu. Karena itu, Martias Wanto, menyambut baik karena diminta sebagai nara sumber pada sosialisasi netralitas ASN yang yang digelar Bawaslu kabupaten Agam.
Hal itu juga suatu kewajiban untuk mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilukada, sebab ASN tidak hanya bertugas dan berdomisili di pusat pemerintahan saja, tetapi sampai ke nagari yang jauh dari jangkauan pemantauan.
Martias Wanto meminta agar OPD, camat dan sekolah-sekolah, meneruskan informasi ini kepada jajarannya. Hal ini dimaksudkan, ahar tidak salah langkah dan tidak menuai persoalan dalam pelaksanaan pilkada mendatang.(LUKMAN)