LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sidang Kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR-RI Mulyadi, Selasa (25/8/2020) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam secara virtual. Terdakwa dihadirkan diruang penyidik Polres Agam, berinisial ES (58), RPE (33), dan RH (50).
Sedang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum dihadirkan diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Padang Baru. Tapi sidang tidak berlangsung lama, karena Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, S.H, M.H berhalangan hadir, disebabkan sakit.
Sidang Selasa ini dipimpin Hakim Yunindro Fuji Aryanto, SH, M.H, dengan anggota Muhammad Bayu Saputro, S.H, dan Handika Rahmawan, S.H, meminta dan melihat identitas Kuasa Hukum para terdakwa, dan diperlihatkan kepada JPU, sidang ditutup dan ditunda hingga Selasa 1 September 2020.

Sidang perdana pencemaran nama baik Mulyadi, menggunakan akun Maryanto ini, sedianya dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Teti Sulastri, SH, MH, dengan anggota majelis Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH, Muhammad Bayu Saputro, S.H, dan Handika Rahmawan, S.H, tapi karena Ketua Majelis Hakim, Teti Sulastri, S.H, MH berhalangan hadir, karena sakit, sidang ditunda hingga Selasa 1 September 2020.
Usai sidang ditutup Hakim Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH menyediakan waktu untuk berdialogh dengan para wartawan. Menjawab pertanyaan para wartawan usai sidang, perdana itu, terang Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH, sidang ini terbuka untuk umum. “Iyah!, selanjutnya juga terbuka untuk umum, dan tidak ada interpensi dari siapapun dan pihak manapun, kata Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH.
Semua warga diperbolehkan menyaksikan sidang ini, tapi harus disesuaikan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku, agar tidak mengganggu jalannya sidang. Bila perlu, pada sidang berikutnya disediakan layar monitor diluar ruang sidang, jelas Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH.
Sidang pertama ini belum banyak warga yang menyaksikan, disebabkan berbagaihal, diantaranya, banyak yang tidak mengetahui sidang perdana yang sedianya pihak tim JPU Kejaksaan Negeri Agam Yelli Nelvia, S.H, Ela Filtri Casaim, S.H, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membacakan dakwaan ini, tidak banyak diketahui warga.(MP-001)