SIKABALUAN, Marapi Post.com-K (36) warga Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, disangkal memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial T (17) yang kini tengah hamil 2 bulan.
Terduga sudah diamankan dan korban sudah amankan. “Nanti laporannya kita sampaikan di Polres Mentawai untuk ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedipadaawak senin (12/07/2020).
Lebih lanjut dikatakan Jennedi, laporan kasus ini berasal dari laporan masyarakat Senin (13/7/2020) dini hari. Atas laporan tersebut, pihak Polsek dipimpin Wakapolsek Sikabaluan langsung turun ke lokasi Selasa (14/7/2020) guna memastikan laporan tersebut.
Tim tiba kembali di Polsek sekira pukul 13.00 WIB membawa terduga. K diamankan dan saat ini tengah menjalakan pemeriksaan untuk tindak lanjut proses lberikutnya. Korban ikut di amankan, katanya.
Atas perbuatannya tersebut, K diancam hukuman pidana berlapis, perlindungan perempuan, perlindungan anak, perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun perjara. “Kita siapkan pemberkasan, hari kamis besok K bersama korban kita bawa ke Tuapejat dengan kapal antar pulau”, kata Jennedi.(permai sapalakkai)