LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kabupaten Agam ingatkan, sekolah-sekolah dibawah naungan Disdik Kabupaten Agam, tidak dibenarkan, memungut sumbangan komite, uang perpisahan, kenang-kenangan dan lainnya.
Alasan Isra, derita menghadapi wabah Corona (Covid-19) belum jelas, kata Isra. Bila ada program komite sekolah yang tengah terbengkalai, tangguhkan jelang kondisi normal, ekonomi mendukung kembali, tukuknya lagi.
“Kan sudah ada surat edaran untuk tidak dibenarkan sumbangan komite dan uang perpisahan/kenang-kenangan”, jelas Kepala Diknas Kabupaten Agam, Drs. Isra, M. Pd, Rabu (17/6/2020) dikantornya di Padang Baru Lubuk Basung. Surat edaran itu bernomor 421/1754/Disdikbud-2020, tanggal 30 Maret 2020, jelas Isra.
Dijelaskan Isra, surat edaran pembebasan sumbangan komite dan uang perpisahan/kenang-kenagan itu sudah lama diturunkan ke sekolah-sekolah melalui Koordinator Unit Kerja Pendidikan (Kordik-KUK) kecamatan, toh kalau masih ada yang melakukan, tanggung sendiri resikonya, terang Isra lagi.
Pembebasan sumbangan itu dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak wabah Corona (Covid-19) yang sudah membawa penderitaan disemua lini, penderitaan ekonomi, penderitaan pendidikan hingga sekolah diliburkan dan belajar dirumah.
KUK, kepala sekolah, baik kepala sekolah menengah, dasar, TK, PAUD se Kabupaten Agam sudah diminta untuk memastikan tidak ada sumbangan yang mengatasnamakan komite dalam bentuk apa pun.
Memastikan tidak ada uang kenang-kenangan, uang perpisahan, cendera mata, dan sebgainya bagi peserta didik yang akan menamatkan pendidikan tahun pelajaran 2019/2020. Tidak dibenarkan menahan rapor, ijazah/tanda kelulusan beralasan keuangan, jelas Isra. Hingga saat ini belum kedengaran adanya sekolah melakukan pungutan.(MP-001)