PASAMAN BARAT, Marapi Post.com-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial OP (41), yang diduga membobol dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Terduga pelaku diamankan setelah aksinya diketahui warga pada Rabu dini hari (16/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).
Diduga Masuk dengan Mendobrak Pintu
Menurut keterangan Kasat Reskrim, peristiwa bermula ketika terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, OP diduga memasuki rumah milik Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
“Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam perempuan jenis bra milik korban.
Tidak jauh dari lokasi pertama, sekitar 20 meter, OP kemudian diduga memasuki rumah milik Deli Darni. Di rumah tersebut, pelaku disebut membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam jenis bra.
Aksi tersebut diketahui warga ketika terduga pelaku keluar dari rumah Deli Darni. Warga kemudian mengamankannya sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi Dalami Motif
Menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110, petugas Polres Pasaman Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga masuk ke rumah kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim masih melakukan pendalaman guna memastikan motif dan rangkaian peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta.
Saat ini, OP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[By.Roni]











