Kota PayakumbuhSumatera Barat

PTUN Tolak Gugatan Niniak-Mamak, Pemko Payakumbuh, Sah Lahan Aset Pasar Blok Barat

×

PTUN Tolak Gugatan Niniak-Mamak, Pemko Payakumbuh, Sah Lahan Aset Pasar Blok Barat

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh enam warga niniak-mamak nagari Koto Nan Ompek terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

Respons Walikota Payakumbuh akan tuduhan sudah terjawab di Pengadilan serta menanggapi kemenangan hukum ini, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Jumat (11/9/2026] menyatakan kelegaannya, ketika mengunjungi pasar tersebut bersama OPD terkait mengunjung ex pasar terbakar untuk persiapan pembongkaran puing-puing bangunan oleh pemenang tender.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penataan kawasan pasca-kebakaran blok Barat

Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Gugatan ini sebelumnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Payakumbuh, dengan Pemko Payakumbuh bertindak sebagai pihak intervensi.

Selain menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adillah Rahman juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.

Hakim memberikan waktu bagi penggugat untuk melakukan haknya untuk banding atas putusan tersebut dalam waktu yang ditentukan ujar hakim Adillah Rahman.
Media ini belum menerima informasi apakah pihak penggugat akan melakukan hal bandingnya atau menerima atas putusan tersebut.

Berawal dalam perkara hukum ini bergulir sejak 16 April 2026. Gugatan diajukan oleh Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Dalam petitumnya, warga mempersoalkan legalitas SHP atas nama Pemko Payakumbuh yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Mereka mengklaim lahan di Blok Barat tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat nagari Koto Nan Ompek yang diterbitkan sertifikatnya oleh BPN ketika tanah masih dalam sengketa.

Masih dalam proses persidangan di PTUN Padang, muncul pula gelombang gugatan dari tim Advokasi Tanah Ulayat pada 24 Agustus 2026, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sempat mendatangi Kantor DPRD Kota Payakumbuh dan memberikan keterangan pers di Balai Wartawan Luak Limopuluah. Kepada anggota DPRD waktu berdialog di gedung DPRD tim mendesak untuk dibentuk pansus untuk mengusut penerbitan sertifikat tersebut.

Zulmaeta menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh sengaja memilih jalur senyap dengan mengikuti seluruh proses persidangan demi membuktikan kebenaran secara objektif di mata hukum.

Pasca-putusan ini, Wali Kota Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak penggugat untuk mengakhiri polemik. Ia mengimbau semua pihak mengalihkan energi untuk mempercepat pembangunan kembali pasar demi memulihkan nasib para pedagang yang menjadi korban kebakaran.

“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” pungkasnya.

Terkait dengan status kepemilikan toko di pasar bertingkat kota Payakumbuh, media ini mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa pedagang baik yang ada pada blok Batar yang terbakar atau pada blok Timur, bahwa pedagang hanya membeli hak Sewa kedai, tidak termasuk bangunan dan tanah.

Ini dibuktikan dengan bukti pembayaran oleh pedagang di Bank BPD waktu itu ke rekening Pemko Payakumbuh di tahun 1984.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *