Kota PayakumbuhSumatera Barat

Perobahan APBD Kota Payakumbuh 2026 Dapat Persetujuan Dari Tujuh Fraksi

×

Perobahan APBD Kota Payakumbuh 2026 Dapat Persetujuan Dari Tujuh Fraksi

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-DPRD Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui rangkaian pembahasan bersama Pemko Payakumbuh, Kamis (3/09/2026).

Persetujuan itu mendapat dukungan tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Pembahasan perubahan APBD ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” kata Wirman Putra.

Menurut dia, DPRD memberikan perhatian terhadap kesesuaian program dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Berbagai pandangan, pertanyaan, kritik dan saran dari fraksi-fraksi menjadi bagian dari proses untuk menyempurnakan rancangan perubahan anggaran.

“Kami berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, transparan dan akuntabel, sehingga anggaran daerah benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp138,83 miliar dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar. Sementara belanja daerah bertambah Rp138,99 miliar dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar.

Perubahan tersebut menetapkan defisit Rp102,20 miliar dengan penerimaan pembiayaan Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.

Setelah mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Wirman mengatakan persetujuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus berlanjut pada pengawasan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

“Setelah ini tugas kita bersama adalah mengawal agar apa yang sudah disepakati dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah dan DPRD terus menjaga komunikasi serta sinergi dalam menjalankan agenda pembangunan.

Menurutnya, tantangan fiskal daerah membutuhkan perencanaan yang cermat dan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal. Kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan yang kita tetapkan,” ujar Wirman.

Usai penetapan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026, kegiatan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 serta Pembukaan Masa Sidang dan Reses Kesatu Tahun Sidang 2026-2027.

Wirman mengatakan pergantian masa sidang tersebut menjadi langkah bagi DPRD untuk kembali memperkuat fungsi penyerapan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan reses.

“Memasuki masa sidang dan reses yang baru, kami akan kembali turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan berbagai kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari perhatian DPRD dalam menjalankan tugas ke depan”, pungkasnya.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *