PADANG, Marapi Post.com-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, buktikan komitmen untuk terus menjaga dan mengembangkan warisan budaya daerah yang kaya dengan berbagai jenis kesenian tradisional.
Komitmen itu menguat setelah Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat, Harlina Syahputri yang mewakili Bupati Pasaman Barat di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang, pada Jumat (28/8/2026)
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Harlina.
Ia menjelaskan bahwa Ma Apam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang merepresentasikan nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan gotong royong.
Tradisi ini menjadi sarana mempererat hubungan sosial masyarakat. Pada tahun 2020, kegiatan seni tari Ma Apam di Pasaman Barat tercatat di Rekor MURI dengan 1.500 tungku, sebagai bukti kuat semangat warga menjaga tradisi.
Sementara itu Tari Salapan Aia Bangih tumbuh di Nagari Aia Bangih. Tarian ini merefleksikan nilai kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat.
Tahun 2025, sebanyak 37 karya budaya dari Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dua di antaranya berasal dari Pasaman Barat. Penetapan itu merupakan tindak lanjut penyerahan sertifikat dari Menteri Kebudayaan kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Harlina menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemkab Pasaman Barat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, pelaku budaya, seniman, budayawan, niniak mamak, serta seluruh masyarakat yang konsisten menjaga warisan budaya daerah.
Penetapan dua budaya tersebut sebagai WBTb Indonesia bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pasaman Barat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa budaya merupakan identitas yang hidup di tengah masyarakat.
Warisan budaya tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga, dipraktikkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Hari ini kita menerima sertifikatnya. Tugas kita berikutnya adalah menjaga kehidupannya. Karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Dengan ditetapkannya Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai WBTb Indonesia, Pasaman Barat kembali mempertegas posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting khazanah budaya nasional.[By Roni]









