AgamArtikelPolitikSumatera Barat

Pemilihan Umum Legislatif Usai, Wakil Rakyat Tunduk Parpol, Rakyat Jadi Apa?

×

Pemilihan Umum Legislatif Usai, Wakil Rakyat Tunduk Parpol, Rakyat Jadi Apa?

Sebarkan artikel ini
Lukman

Oleh Lukman

Fenomena wakil rakyat yang seolah melupakan konstituennya setelah terpilih jadi anggota legislative, sering diperdebatkan. Kenapa wakil rakyat itu tidak berpihak kepada rakyat, disebabkan beberapa faktor sistemik dan politis.

Faktor sistemik dan politis itu, di antaranya biaya politik yang sangat tinggi (seperti mahalnya biaya kampanye), sistem pemilu proporsional terbuka memicu persaingan antar kandidat, ikatan loyalitas ganda kepada partai politik yang sering kali lebih dominan daripada janji kepada masyarakat.

Biaya Politik Tinggi dan Transaksional. Mahalnya biaya pencalonan sering kali membuat kandidat terjerat utang politik kepada penyandang dana atau oligarki. Setelah terpilih, mereka cenderung mengembalikan modal dan mengamankan kepentingan penyandang dana tersebut.

Sistem Rekrutmen Partai. Calon legislatif (caleg) sangat bergantung pada Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai untuk mendapatkan nomor urut atau tiket pencalonan. Akibatnya, mereka lebih tunduk pada instruksi partai daripada aspirasi rakyat di daerah pemilihannya.

Lemahnya Fungsi Pengawasan Publik. Pemilih sering kali bersikap transaksional (menerima politik uang) dan pasif. Kurangnya kontrol serta evaluasi berkala dari masyarakat membuat anggota legislatif merasa tidak perlu bertanggung jawab penuh kepada pemilihnya di luar masa kampanye.

Sistem Proporsional Terbuka. Sistem ini menciptakan persaingan bebas antar-kandidat bahkan di dalam satu partai yang sama. Hal ini mendorong politikus untuk lebih fokus pada popularitas jangka pendek dan pengumpulan modal logistik untuk pemilu berikutnya, alih-alih mengawal kebijakan publik secara konsisten.

Untuk mendorong agar wakil rakyat lebih akuntabel, masyarakat dapat memanfaatkan instrumen transparansi seperti memantau rekam jejak, kehadiran, dan produk legislasi melalui platform resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atau DPRD.

Kepatuhan anggota legislatif (DPR/DPRD) kepada partai politik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sistem Pergantian Antarwaktu.

Aturan Utama Mendasari;

Undang-Undang MD3 (Pasal 239 ayat 2). Menyatakan, bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Recall Partai Politik. Sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Dasar 1945, partai politik adalah satu-satunya peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Oleh karena itu, partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan recall (penarikan atau penggantian) kadernya yang duduk di parlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi. MK secara konsisten menegaskan bahwa mekanisme PAW yang ditarik oleh partai politik adalah konstitusional untuk menjaga otoritas dan integritas partai di mata konstituen dan sistem pemilu.

Walaupun anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional terbuka, secara hukum kedudukan mereka tetap melekat pada partai politik yang mengusungnya.

Jika seorang anggota diberhentikan dari keanggotaan partainya, ia otomatis kehilangan haknya sebagai anggota legislatif dan dapat digantikan oleh kader lain dari partai yang sama.

Oleh karena itu, jika seorang anggota legislatif berbeda atau keluar dari garis kebijakan partai, mereka berisiko di-PAW.

Meskipun terdapat perdebatan mengenai hak berpendapat yang dimiliki anggota legislatif (seperti hak imunitas), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memperkuat, bahwa subordinasi anggota dewan terhadap partai politik adalah sah menurut hukum ketatanegaraan Indonesia (UUD 1945).

Pertanyaannya, jadi apa rakyat (Pemilih) setelah wakil rakyat itu duduk dikursi singgasananya?. Bearti rakyat dibodohi, kalau begitu saya berpendapat, wakil rakyat itu cukup dipilih oleh Partai Politi, sebab, setelah ia terpilih dan duduk sebagai anggota legislative, ia lebih taat kepada partai politik yang mengusungnya, sebab takut terkena PAW.[*]

Artikel ini diramu dari berbagai tulisan yang diterbitkan penulis lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *