Uncategorized

Penyampaian Hak Jawab H. Isman Tanjung Terhadap Berita Berjudul “Belum Ada Klarifikasi Dugaan Langgar Hukum Dinding Gedung Diatas Pagar”

×

Penyampaian Hak Jawab H. Isman Tanjung Terhadap Berita Berjudul “Belum Ada Klarifikasi Dugaan Langgar Hukum Dinding Gedung Diatas Pagar”

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung, 25 Mei 2026

Kepada

Yth. Pimpinan Media Onlinen Marapi Post.Com

Di

Tempat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini nama H. Isman Tanjung, Pemilik Bangunan Gedung Pertemuan Serba Guna yang berlokasi disamping Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam. Berkenan dengan pemberitaan media online marapipost.com yang berjudul “Belum Ada Klarifikasi Dugaan Langgar Hukum Dinding Gedung Diatas Pagar” yang tayang pada 22 Mei 2026, bersama ini saya menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi agar informasi yang diterima public berimbang dan tidak menyesatkan, sebagai berikut:

  1. Bahwa pagar bangunan milik saya telah dibangun di atas tanah saya sendiri yang bersestifikat dan bukan tapal batas tanah antara tanah saya dengan tanah Pemda Agam_jauh sebelum berdirinya Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam. Pagar tersebut saya bangun sendiri tahun 2010 dan keberadaannya diketahui oleh warga sekitar, termasuk saksi-saksi yang tinggal di belakang bangunan dimaksud.
  2. Bahwa tidak pernah ada sebelumnya pemda membangunan pagar batas lahan antara lokasi Gedung yang saya bangun dengan lahan Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Dengan demikian, tidak benar tuduhan bahwa telah terjadi pembongkaran/perobahan atau penindihan bangunan pagar pembatas milik pemerintah daerah.
  3. Bahwa pagar milik Pemerintah Kabupaten Agam dibangun pemerintah hanya berada dibagian belakang kawasan kantor dan tidak bersentuhan dengan Gedung yang saya bangun. Pagar pemda tersebut dibangun sekitar tahun 2019, bukan pada lokasi yang diberitakan sebagai objek dugaan pelanggaran hokum.
  4. Bahwa posisi tanah milik Pemkab Agam dengan bangunan milik saya berjarak sekitar 20 sentimeter, sehingga tidak ada bangunan yang berdiri di atas atau menindih asset milik pemerintah daerah atau tidak adanya bangunan pagar pemerintah yang saya robohkan sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan media onlinen Marapi Post.
  5. Saya menilai pemberitaan tersebut cendrung menggiring opini public yang sangat tendesius dengan dugaan pelanggaran hukum tanfa didukung fakta yang berkompeten maupun kepada saya selaku pemilik bangunan gedung serba guna secara proposional.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada saudara untuk memuat hak jawab ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada halaman dan ruang yang sama dengan penerbitan berita sebelumnya demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

Demikian hak jawab ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menimbulkan fitnah serta kesalahpahaman.

Wassalam,

Ttd

Isman Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *