AGAM, marapipost.com-Permasalahan dugaan pelanggaran hukum penempatan dinding gedung megah diatas pagar pembatas lahan Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sepertinya diam, belum ada tanda-tanda adanya pengyusutan atau klarifikasi pihak-pihak, kecuali hanya penjelasan singkat Ispektur Inspektorat Kabupaten Agam, Welfizar.
Mantan Kepala Bappeda Agam Endrimelson, yang diminta penjelasannya Jumat (22/5/2026, tahun berapa pagar itu dibangun, mengaku tidak ingat lagi. “Aaaaaa, tidak ingat lagi”, jelas Endrimelson, pendek, sambil gelengkan kepala.
Inspektur Inspektorat Welfizar menjelaskan pecan lalu, menjelaskan terhadap pagar yang dijadikan dinding gedung megah yang masih dalam pekerjaan tersebut. Welfizar dihubungi marapipost.com via WhatsApp (WA), menjelaskan secar singkat.
Tutur Welfizar, kalau tidak salah, pagar yang ditindih pembangunan gedung itu, sebelumnya dibangun oleh pihak yang membangun gedung. Pertanyaannya, kemana bangunan pagar lama?.
Seharusnya pagar itu tidak boleh dirobohkan. Ataukah sebelumnya belum ada pagar tanda batas lahan (tanah?). Meneurut Beberapa sumber, sebelumnya pagar batas lahan antara lahan tempat pembangunan dan lahan Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam itu sudah dibangun, tapi dirobohkan. Siapa yang merobohkan?.
Yang paling jahat dalam dugaan pelanggaran hokum ini, lembaga yang berwenang di Kabupaten Agam, tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik. Lembaga mana kah yang bertanggung jawab soal itu?.
Bupati Agam mestinya cepat tanggap, agar persoalan ini menyeleneh dalam politik pemerintahan. Minta pertanggungjawaban lembaga tersebut, sebelum persoalan ini sampai kelembaga hukum.
Soalnya hal ini terkait dengan pengawasan asset Negara. Walau bagaimanapun politik dalam pemerintahan, asset Negara harus diamankan, jangan biarkan bergeser satu titik pun, itu adalah amanah rakyat.
Pemda Agam harus memperjelas kemana perginya bangunan pagar lama, kok hilang begitu saja, adalah perbuatan melawan hukum. Membongkar atau menghilangkan pagar milik orang lain secara sengaja dan tanpa izin dapat dijerat sebagai tindak pidana perusakan barang. Menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku perusakan terancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.[lk]











