BATUSANGKAR, marapipost.com-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas, Jumat (6/3/2026)resmi diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra M.M di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanah Datar di Pagaruyung Sumatera Barat.
Sidang Paripurna cukup khitmad itu ,langsung dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta anggota DPRD Tanah Datar.

Ranperda dibahas mencakup, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, serta Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Ahmad Fadly mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Datar telah membahas secara komprehensif terhadap Ranperda diajukan pemerintah daerah Tanah Datar.

Dikatakan,sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat berarti dalam proses pembahasan hingga disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tanah Datar ” Terima kasih atas sumbangan saran dan pemikirannya hingga disetujuinya Ranperda menjadi Perda”, tutur Ahmad Fadly.
Ditambahkannya, sinergi dan kerja sama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merupakan faktor penting dalam menghasilkan produk hukum berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Seterusnya dengan disetujui tiga Ranperda tersebut menjadi Perda, diharapkannya dapat menjadi landasan hukum kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo.
Ahmad Fadly menyatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen segera menindaklanjuti Perda telah disetujui dengan menyusun peraturan pelaksanaannya agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal seraya mengharapkan perangkat daerah dapat melaksanakan saran dan masukan disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar.

Selanjutnya Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sidang paripurna merupakan kelanjutan dari proses pembahasan telah dilakukan antara DPRD bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Pembicaraan Tingkat II,sebut Anton Yondra,merupakan tahap akhir rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi,dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda diajukan.
Ia menjelaskan, sidang paripurna adalah akhir rangkaian pembahasan tiga Ranperda guna ditetapkan menjadi Perda sesuai yang disampaikan masing-masing juru bicara Pansus.
Secara umum fraksi-fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walaupun sejumlah fraksi memberikan berbagai catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mampu memotivasi pembangunan kabupaten Tanah Datar.[adv,emer]











