BATUSANGKAR, marapipost.com-Lantaran konflik perbatasan antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok, Sumatera Barat, belum menemukan penyelesaian. Senin (8/6/2026) Bupati Tanah Datar Eka Putra, datangi Kementerian Dalam Negeri ke Jakarta.
Bupati Eka ke Kemendagri sebagaj upaya menindaklanjuti surat Bupati Tanah Datar dikirimkan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait pemancangan pembangunan Brigif TP dan rencana lahan YON TP 951/PM dilakukan masyarakat Kecamatan X Koto Diateh Nagari Bukik Kanduang di tanah ulayat Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Bupati juga datang meredakan ketegangan masyarakat berada di batas wilayah dua kabupaten tersebut yang videonya tersebar di beberapa media sosial menunjukkan terjadinya perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.
Ketegangan dipicu ada klaim sepihak dari pemuka adat Nagari Bukik Kanduang yang meletakkan pancang pembangunan di tanah ulayat Nagari Simawang.
Di dalam video pemilik tanah ulayat Nagari Simawang menjelaskan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Solok masih dalam pembahasan di Kemendagri, namun mengapa masyarakatnya (Pemuka adat Nagari Bukik Kanduang) sudah mematok wilayah Nagari Simawang untuk dijadikan Batalyon TNI yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Permasalahan batas wilayah sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan antara kepala daerah dan juga diajukan di tingkat Kementrian Dalam Negeri, Tapi memang belum ada hasil dan kejelasan bisa ditetapkan untuk batas wilayahnya.
Untuk menenangkan ketegangan di masyarakat kedua wilayah, Bupati Tanah Datar mengirimi Bupati Solok surat agar bisa mengingatkan kepada jajaran pemerintahannya sampai ke tingkat Nagari untuk bisa meredam suasana dan menahan diri untuk sementara waktu agar situasi bisa dikendalikan dan tetap dalam suasana damai dan kondusif.
Dalam suratnya kepada Bupati Solok Eka Putra menyampaikan agar permasalahan ini dibahas terlebih dahulu oleh kepala daerah dan didampingi leading sektor tentang RT RW di Kemendagri agar jelas status batas wilayah di segi Yuridis, dan tidak terjadi lagi ketegangan di tengah-tengah masyarakat.
Seterusnya surat Bupati Tanah Datar telah ditembuskan ke Kemendagri, Gubenur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang.
Kemudian melalui sambungan telepon dengan Bupati Solok, Bupati Eka Putra juga menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan dengan Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Kedua kepala daerah sepakat akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar situasi kondusif, serta kedua belah pihak masyarakat di dua lokasi perbatasan bisa menahan diri.
Pada kesempatan itu Bupati dan rombongan, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah. menyatakan segera menindak lanjuti surat Bupati Tanah Datar ditembuskan kepada Kemendagri dan segera menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Solok guna menenangkan suasana agar situasi masyarakat kondusif.
Dalam kunjungan itu Bupati Eka didampingi asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kadis PUPRP Tanah Datar Mustika Suarman, Kepala Bagian PEM, Kepala Bagian Hukum dan Wali Nagari Simawang Firman.[emer]











