BATUSANGKAR, marapipost.com-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu YP digelar dalam suatu upacara dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K, Senin (25/8/2025) di lapangan apel Mapolres Tanah Datar Sumatera Barat.
Kapolres Nur Ichsan menyebutkan, keputusan PTDH merupakan sanksi final atas pelanggaran berat dilakukan Briptu YP sesuai aturan hukum berlaku di lingkungan Polri.
PTDH, kata Kapolres, wujud komitmen Polri menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.” Kita tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran mencoreng nama baik kepolisian,” tekan Kapolres.
Kapolres mengingatkan lagi, seluruh anggota Polres Tanah Datar agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.Setiap personel harus mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan merugikan diri sendiri maupun institusi,imbuhnya.
Seterusnya Polisi,kata Nur Ichsan harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diamanahkan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upacara PTDH tersebut berlangsung hidmat namun Briptu YP tidak hadir dalam prosesi.Tetapi secara simbolis foto YP dihadirkan dalam upacara sebagai representasi dari putusantelah ditetapkan.
Aktivitas PTDH diharapkan merupakan momentum bagi seluruh jajaran Polres Tanah Datar untuk meningkatkan disiplin dan soliditas untuk mewujudkan Polri presisi dan dicintai masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo.[emer]