BATUSANGKAR, marapipost.com-Seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Shabu berinisial AD (31 tahun) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar,Kamis (24/7/2025) malam di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Tanah Datar Sumatera Barat.
Terduga ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berdasarkan informasi masyarakat,pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan.
Informasi itu segera ditindak lanjuti tim Tarantula dengan melakukan pengintaian sekaligus berhasil mengamankan terduga saat sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing. Seterusnya Tim melakukan penggeledahan disaksikan Wali Jorong serta masyarakat.
Alhasil tim mengamankan barang bukti(BB) berupa empat Paket Sabu dibungkus plastik klip.Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah milik orang tua AD dan Tim menemukan BB satu set alat hisap jenis sabu (Bong).
Menurut Kapolres Tanah Datar melalui Kasat resnarkoba AKP Muhammad Arvi, M.H, terduga dan BB sabu sebanyak empat paket sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak pidana dilakukan terduga AD dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.
Terakhir AKP Muhammad Arvi M.H. meminta seluruh lapisan masyarakat Tanah Datar terus waspada serta memperhatikan keluarga agar terhindar dari jeratan bahaya Narkotika yang selalu mengintai.[emer]